Foto: Ilustrasi
Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Kekhawatiran Pemkab Pangandaran terhadap realisasi pelimpahan aset daerah dari Pemkab Ciamis kembali molor, tampaknya dijawab oleh Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Ciamis, Drs. Toto Marwoto, M.Pd. Menurut dia, pelimpahan aset daerah ke Pemkab Pangandaran tengah diupayakan sesuai target pada bulan Juni tahun ini.
“Minggu depan kita ekspos mengenai pelimpahan aset ini di Pemprov Jabar. Kita akan upayakan pelimpahan aset daerah ke Pemkab Pangandaran sesuai target yang ditentukan,” kata Toto, kepada HR, Senin (05/05/2014).
Menurut Toto, adanya penundaan pelimpahan aset yang sebelumnya direncanakan akan direalisasikan pada bulan Desember 2013 dan kemudian digeser menjadi Juni 2014, karena pihaknya ingin mendapat data valid mengenai jumlah aset yang sudah terdata.
“Dalam pendataan aset ini, kita melibatkan BPKP, BPK dan kemudian berkoordinasi dengan Pemkab Pangandaran dan Pemprov Jabar untuk menghasilkan pendataan yang akurat. Tetapi perlu dicatat, meski kami sempat menunda, namun nantinya akan menguntungkan Pemkab Pangandaran,” ujarnya.
Karena, lanjut Toto, dengan pendataan yang dilakukan secara detail dan melibatkan berbagai pihak terkait, Pangandaran tidak perlu lagi mengeluarkan anggaran untuk pendataan aset.
“Jadi, adanya penundaan itu merupakan itikad baik kami, agar aset daerah yang sudah displit untuk Pemkab Pangandaran benar-benar akurat. Dan hal itu pun untuk mencegah terjadinya sengketa aset di kemudian hari, “ ungkapnya.
Toto mengatakan, Pemkab Pangandaran tidak perlu merasa terhambat dengan adanya penundaan aset tersebut. Apabila Pemkab Pangandaran pada tahun ini sudah merencanakan akan membangun atau memperbaiki aset daerah yang masih milik Pemkab Ciamis, tinggal melakukan koordinasi dengan melayangkan surat pemberitahuan ke dinas terkait yang ada di Pemkab Ciamis.
“ Ketika dinas terkait di Pemkab Ciamis sudah mengijinkan, tinggal bangun saja aset daerah tersebut. Kemudian setelah selesai dibangun, tinggal tambahkan nilai aset dari adanya pembangunan atau perbaikan tersebut. Misalkan, suatu bangunan kantor nilai asetnya Rp. 1 Milyar, kemudian dilakukan rehab dengan anggaran Rp. 500 juta. Dengan begitu, nilai aset tinggal ditambah menjadi Rp. 1.5 Milyar,” paparnya.
Menurut Toto, secara de facto seluruh aset daerah yang berada di Kabupaten Pangandaran saat ini sudah menjadi milik Pemkab setempat. “ Yang ditunggu oleh Pemkab Pangandaran saat ini kan pengesahan secara de jure. Jadi, hanya persoalan admintrasi saja yang menjadi kendala. Ya solusinya tadi, tinggal layangkan surat permohonan saja apabila aset daerah di sana akan diperbaiki,” ujarnya.
Dihubungi terpisah, Sekda Pangandaran, Mahmud, SH, MH, mengatakan, pihaknya sangat berharap Pemkab Ciamis dapat merealisasikan pelimpahan aset daerah pada bulan Juni mendatang. Hal itu agar saat pelaksanaan proyek pembangunan di Kabupaten Pangandaran, tidak harus menempuh permohonan ijin ke Pemkab Ciamis.
“Sebenarnya hal itu tidak menjadi kendala yang berarti. Jika saat pelaksanaan proyek pembangunan aset daerah dari Ciamis belum dilimpahkan, kami tinggal mengajukan surat pemberitahuan saja ke Bupati Ciamis. Tetapi, alangkah baiknya pelimpahan aset tersebut direalisasikan sebelum pelaksanaan proyek berjalan,“ ungkapnya, kepada HR, Senin (05/05/2014). (Ntang/Koran-HR)