Eka Purnamasari, warga Dusun Sukabagja, Desa Kalapasawit, Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis, terbaring lesu di kasur akibat mengalami lumpuh setelah terjatuh dari lantai 3 di tempat kerjanya. Foto: Entang SR/HR
Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kabupaten Ciamis, Dr. Wawan S. Arifin, mengaku pihaknya belum mengetahui adanya kasus pembantu rumah tangga (PRT) asal Kecamatan Lakbok, yang bekerja di Batam mengalami tindakan kekerasan dari majikannya. Menurut dia, apabila pihak keluarga korban ingin meminta bantuan hukum, lebih baik melakukan koordinasi dengan lembaga SPSI Kabupaten Ciamis.
“Karena kami tidak memiliki lembaga bantuan hukum. Biasanya, kasus semacam ini ditangani oleh LBH SPSI. Paling kami hanya bisa memfasilitasi korban untuk meminta bantuan hukum kepada SPSI,” ujarnya, ketika dihubungi HR, Selasa (09/12/2014). (Baca juga: Disiksa di Batam, PRT Asal Ciamis Ini Jatuh dari Lantai 3 Hingga Lumpuh)
Menurut Wawan, berbeda dengan tenaga kerja yang bekerja di luar negeri di bawah naungan PJTKI. Apabila terjadi kasus penganiayaan terhadap TKI, pihak PJTKI langsung turun tangan dan memberikan bantuan hukum. (Baca juga: Ini Kronologi PRT Asal Ciamis Disiksa di Batam Hingga Terjatuh dan Lumpuh)
Seperti diberitakan sebelumnya, kerap disiksa dan dianiaya saat bekerja di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, seorang wanita bernama Eka Purnamasari yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT) asal Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis, nekad melarikan diri dan loncat dari lantai 3 di tempatnya kerjanya. Akibatnya, korban mengalami luka patah kaki dan tulang punggung. (Ntang/Bgj/Koran-HR)