Foto: Ilustrasi net/Ist.
Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Tiga kendaraan jenis Toyota Rush, untuk operasional Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ciamis, ternyata digunakan oleh anggota DPRD Pangandaran.
Direktur LSM Insan Pencerahan Masyarakat (Inpam), Endin Lidinilah, Senin (16/2/2015), menuturkan, penggunaan aset Pemerintah Kabupaten Ciamis oleh anggota DPRD Pangandaran, menyalahi aturan. Karena itu aset Pemkab Ciamis, harusnya digunakan oleh Anggota DPRD Ciamis.
Sebagai penanggungjawab Aset, kata Endin, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), berhak mengambil ketiga kendaraan operasional DPRD Ciamis. Dia meyakini, penggunaan aset kendaraan oleh Anggota DPRD Pangandaran tanpa ada MoU dengan DPPKAD.
Endin khawatir, konsekuensi dari penggunaan aset kendaraan operasional akan menimbulkan persoalan bagi pemakainya di kemudian hari. Menurut dia, pemakai kendaraan aset Ciamis itu bisa berurusan dengan pihak kepolisian atapun kejaksaan.
Jika tidak ingin ada masalah, kata Endin, dia menghimbau agar DPPKAD segera mengambil kendaraan itu, kecuali DPPKAD sudah membuat MoU dengan anggota DPRD Pangandaran yang bersangkutan.
Endin menjelaskan, seandainya penggunaan aset Ciamis tersebut tidak disertai dasar pemakaian yang benar, dan apabila pemakainya merupakan penyelenggara negara, maka yang bersangkutam bisa dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi.
PP No. 6 tahun 2006, tentang pengelolaan barang milik Negara, pasal 20. Ada empat klausul bentuk pemanfaatan barang milik daerah, antaralain, sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangunan guna serah dan bangunan serah guna.
“Bila itu tidak menjadi dasarnya, maka Kepolisan dan Kejaksan bisa melakukan penyelidikan. Soalnya, yang bersangkutan melakukan tindak pidana korupsi,” jelas Endin.
Menanggapi hal itu, Kepala DPPKAD Ciamis, Drs. H. Asep Sudarman, Selasa (17/2/2015), membenarkan bahwa tiga unit kendaraan operasional DPRD Ciamis dipakai oleh Anggota DPRD Pangandaran.
Asep menandaskan, DPPKAD akan segera bertindak dengan mengambil kendaraan operasional tersebut dari tangan anggota DPRD Pangandaran. Apalagi, pihaknya juga sudah mendapat surat dari DPRD Ciamis untuk segera mengambil kendaraan tersebut. (es/Koran-HR)