Bangunan Ruko di depan Terminil dan Pasar Ciamis yang berdiri di atas tanah eks bengkok Keluaran Ciamis yang kini bermasalah. Foto: Dokumentasi HR
Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Sengketa Eks Tanah Bengkok Kelurahan Ciamis mengungkap fakta baru dalam persoalan carut-marut ruslah eks tanah bengkok tersebut. Pasalnya, Pansus berhasil menemukan fakta baru bahwa sebagian aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Ciamis hilang setelah ruslah dilakukan.
Ketua Pansus, Nanang Permana, SH, ketika ditemui Koran HR, Selasa (10/2/2015) lalu, mengaku, data tersebut ditemukan dari arsip mantan Bupati Ciamis era tahun 1990, Kol. Inf. H. Taufik Hidayat (Alm).
“Fakta itu kami dapatkan langsung dari arsip Mantan Bupati Taufik Hidayat. Data itu merupakan tulisan tangan mantan Bupati Taufik,” katanya.
Dalam arsip tulisan tangan mantan Bupati Taufik itu, kata Nanang, diketahui, Pemerintah Kabupaten Ciamis melepas sekitar 30 ribu meter persegi tanah dari dua kelurahan, Kelurahan Ciamis seluas 11.400 meter persegi, dan Kelurahan Kertasari seluas 18.600 meter persegi.
Nanang mejelaskan, pelepasan tanah itu berdasarkan SK Gubernur No 143.1/3984/Pemdes, yang diluncurkan tanggal 20 Oktober 1992, yang merupakan revisian SK Gubernur tertanggal 22 Desember 1990.
Sementara itu, lanjut Nanang, pada pelasanaan ruslah, sesuai dengan SK Bupati, tanah yang dilepas menjadi seluas 27.676 meter persegi, dengan rincian, di Kelurahan Kertasari seluas 17.140 meter persegi dan di Kelurahan Ciamis 10.536 meter persegi.
Tidak sampai disitu, pada arsip tersebut, kata Nanang, Pansus menemukan, pelaksanaan ruslah juga direvisi kembali oleh Bupati. Luas tanah yang dilepas menjadi 27.926 meter persegi kemudian terbagi menjadi tiga lokasi. Kelurahan Kertasari seluas 7.462 meter persegi, Kel. Cigembor 19.863 meter persegi dan Alun-alun Ciamis 600 meter persegi.
“Setelah mendapat fakta baru baru tersebut, Pansus langsung berupaya mencari kebenaran terhadap keberadaan tanah. Namun fakta di lapangan, tanah yang disebut dalam arsip itu tidak ada,” ungkapnya.
Menurut Nanang, menurut keterangan pihak Kelurahan Ciamis dan Kertasari, tanah aset milik Pemda Ciamis sebagaimana tertulis dalam arsip milik Mantan Bupati Ciamis, H. Taufik Hidayat tersebut tidak ada di wilayah mereka.
Nanang menambahkan, merujuk SK Gubernur tanggal 22 Desember 1990 dan 20 Oktober 1992 bila dibandingkan tidak ada penyimpangan. Hanya saja fakta di lapangan, tanah yang dimaksud justru tidak ada, dan Pansus menilai hal itu sebagai sebuah penyimpangan.
“Kami (Pansus) akan melakukan penelusuran terkait hilangnya tanah milik Pemda Ciamis, merujuk data dan juga hasil cross check lapangan serta hasil dari keterangan pihak kelurahan yang menyebutkan tanah tersebut tidak ada,” imbvuhnya.
Menindaklanjuti hal itu, Pansus akan segera kembali menggelar rapat, dan memanggil semua unsur yang dinilai mengetahui peristiwa yang terjadi pada era tahun 1990an, meliputi mantan lurah, BPN, dan perwakilan keluarga Mantan Bupati Ciamis, Kol. Inf. H. Taufik Hidayat (Alm). (es/Koran-HR)