Ilustrasi Tanah Bengkok. Foto: Ist/Net
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Setelah mendapat protes dari DPRD dan APDESI (Asosiasi Perangkat Desa Indonesia), Pemkab Ciamis akhirnya mengkonsultasikan rencana perubahan sistem pembagian upah tanah bengkok bagi perangkat desa ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal itu dilakukan agar Kemendagri memberikan solusi menyusul adanya penolakan dari kepala desa di Kabupaten Ciamis.
Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan Pemkab Ciamis, Drs. Endang Sutrisna, mengatakan, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 43 tahun 2014, disebutkan bahwa seluruh penghasilan dari aset desa harus dimasukan ke APBDes (Anggaran Pendapatan Belanja Desa).
Setelah dimasukan, lanjut Endang, kemudian dibagi persentasi dengan pembagian 70 persen untuk alokasi pembangunan dan 30 persen untuk upah atau tunjangan perangkat desa. [Baca juga: DPRD Ciamis Tolak Rencana Pemkab Tarik Tanah Bengkok Desa]
“Di daerah Kabupaten Ciamis ini banyak desa yang memiliki tanah bengkok, kecuali desa yang berada di wilayah eks Sukapura, seperti di Kecamatan Banjarsari, Lakbok, Pamarican dan Purwadadi. Di luar kecamatan itu, seluruh desa memiliki tanah bengkok,” ujarnya, kepada Koran HR, pekan lalu.
Berhubung tanah bengkok termasuk aset desa, kata Endang, pihaknya berencana akan mengeluarkan peraturan sebagai penjabaran dari PP tersebut dengan meminta seluruh desa yang memiliki tanah bengkok agar penghasilannya dimasukan ke APBDes.
“Sebelum UU Desa terbit, penghasilan dari tanah bengkok ini untuk upah para perangkat desa. Namun, setelah UU Desa terbit dan negara memberikan tunjangan dengan nominal besar kepada perangkat desa, kemudian terbit PP yang menjabarkan soal aset desa tersebut,” ujarnya.
Namun, kata Endang, seluruh kepala desa melalui organisasi APDESI menolak peraturan tersebut dan meminta agar tidak terjadi perubahan pada aturan upah tanah bengkok. “ Kita sebenarnya hanya menjalankan peraturan saja setelah terbit PP 43 tersebut. Kalau ternyata sekarang ditolak, ya kami sampaikan lagi ke Kemendagri bahwa di Ciamis terjadi penolakan terkait aturan itu,” terangnya. (Bgj/Koran-HR)