KBO Reskrim Polres Banjar, Aiptu., Sudarto. Foto: Hermanto/HR.
Berita Banjar, (harapanrakyat.com),-
Pihak kepolisian Kota Banjar masih menyelidiki terkait kasus penganiayaan dua anak dibawah umur, terduga pencurian air mineral di warung milik Her, yang terjadi pada Sabtu malam (21/03/2015).
KBO Reskrim Polres Banjar, Aiptu., Sudarto, mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan dari keluarga korban atas peristiwa tersebut. Berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka lebam di sekujur tubuh. Dan kini pihaknya tengah menyelidiki kasus tersebut.
“Sedang kami selidiki dengan memeriksa beberapa saksi untuk dimintai keterangan,” jelasnya saat dikonfirmasi HR online, Minggu, (22/03/2015).
Atas perbuatannya kepada DJ (13) dan TK (14), lanjut Sudarto, pelaku dapat dijerat pasal 80 ayat (1), Undang-undang Nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 3,6 bulan penjara, atau denda sebesar Rp. 70 juta. (Hermanto/R1/HR-Online)
Berita Terkait:
Diduga Curi Air Mineral Dingin, Anak Kecil Di Banjar Dipukul & Dirantai
Kronologis Anak Diduga Curi Air Mineral Di Banjar Hingga Dipukul & Dirantai
Kedua Orang Tua Anak, Diduga Mencuri Air Mineral Lapor Polisi Banjar
Pelaku Penganiayaan Diduga Pencuri Air Mineral Di Banjar Minta Maaf
Ikuti berita menarik lainnya di Harapan Rakyat Online melalui akun twitter: Koran Harapan Rakyat dan fans page facebook: Harapan Rakyat Online