Puluhan massa yang tergabung dalam Organsasi Masyarakat Kabupaten Pangandaran, mendatangi Sekretariat Panitia Seleksi (Pansel) Pembentukan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Pangandaran, di Cibenda, Kecamatan Parigi, Selasa (20/10/2015). Photo : Entang SR/ HR
Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Puluhan massa dari gabungan Organisasi Masyarakat (Ormas) di Kabupaten Pangandaran, mendatangi Sekretariat Panitia Seleksi (Pansel) Pembentukan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Pangandaran, di Cibenda, Kecamatan Parigi, Selasa (20/10/2015). Masa menilai, Pansel tidak profesional dalam proses seleksi calon anggota KPUD Pangandaran. Untuk itu, masa menuntut agar Pansel Pembentukan KPUD Pangandaran segera dibubarkan.
Kordinator masa, Dede Supratman, ketika ditemui Koran HR, Selasa (20/10/2015), mengungkapkan, pihanya mensinyalir adanya ketidaknetralan dari Pansel dalam proses seleksi calon anggota KPUD.
“Sebagai bagian dari masyarakat Pangandaran, kami merasa harus turut andil dan turun tangan untuk menengahi dan memberikan solusi terbaik supaya proses seleksi bisa berjalan dengan baik sesuai dengan harapan masyarakat dan tentunya agar tercipta suasana politik yang kondusif,” ucapnya.
Pada kesempatan itu, Dede menyoroti juga masalah PKPU No 2 tahun 2013, Pasal 3 ayat 1 Poin B, yang menyebutkan, setiap calon anggota KPU Prov dan KPU Kab/Kota harus memenuhi syarat, pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 tahun.
“Pelanggaran terhadap aturan tersebut merupakan kesalahan yang fatal karena menyangkut pelanggaran terhadap aturan mendasar mengenai sah atau tidaknya seseorang boleh mengikuti tahapan seleksi dan syarat mendasar seseorang untuk menjadi anggota KPU,” tandasnya.
Kemudian masalah yang kedua, kata Dede, terkait adanya laporan dan rencana gugatan hukum yang dilayangkan mantan Ketua Timsel sebelumnya, Dadang Gunawan. Seperti diketahui, Dadang berencana menggungat orang dibalik pengiriman surat pengunduruan dirinya. Hal itu menjadi sinyalemen adanya unsur persekongkolan pihak ketiga.
“Pansel juga tidak transparan dalam proses seleksi administrasi, dimana timsel tidak mampu menjelaskan alasan atau adanya tolak ukur seseorang agar bisa lolos dalam proses seleksi administrasi,” ujarnya.
Terlebih, adanya gugatan yang dilayangkan salah seorang peserta seleksi yang tidak lolos kepada Pansel. Padahal dari sisi administrasi, dokumen dari peserta tersebut sudah lengkap dan ditangdatangani pansel.
Persoalan selanjutnya, yaitu mengenai PKPU No 2 tahun 2013 Pasal 4 ayat 4. Dalam ayat itu disebutkan, panitia seleksi syaratnya yaitu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berjumlah 5 orang anggota yang berasal dari unsur akademisi, profesional dan masyarakat atau melalui kerjasama dengan perguruan tinggi. Faktanya, hanya ada empat anggota Pansel, dan itu dianggap cacat hukum.
Dede menambahkan, pihaknya meminta SK Pansel KPD Pangandaran segera dicabut. Dan proses seleksi calon anggota KPUD Pangandaran diambilalih oleh KPU Propinsi Jawa Barat. (Ntang/Mad/Koran-HR)