Yanto dan Andri, warga Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, yang diduga menjadi pelaku pencurian kendaraan motor, saat digelandang oleh petugas. Photo : Taufan Ihsan Yanuar/ HR
Berita Ciamis, (harapanrakyat),-
Andri Setiawan (25), salah satu dari pelaku pencurian kendaraan sepeda motor yang berhasil dibekuk Unit Ranmor Satreskrim Polres Ciamis, ketika ditemui HR Online, Kamis (15/10/2015), mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian tersebut.
Kepada HR Online, Andri menuturkan, awalnya dia bersama Yanto berencana pergi ke Tasikmalaya melalui jalur Cikalong. Tapi saat berada di Dusun Cidadap, Desa Legokjawa, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, keduanya melihat sepeda motor dengan kunci tergantung di halaman rumah salah seorang warga.
Sesaat, lanjut Andri, muncul keinginan untuk memanfatkan kondisi dengan membawa kabur sepeda motor tersebut. Tapi sayang, setelah dibawa kabur, tiba-tiba motor itu mogok di tengah jalan akibat kehabisan bensin.
Sebelumnya, Yanto dan Andri, warga Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran ini tidak dapat berkutik saat disergap oleh Unit Ranmor Satreskrim Polres Ciamis, Minggu malam lalu.
Kepada petugas, keduanya mengaku nekat mencuri lantaran terdesak tidak memiliki uang untuk menghidupi istri serta anak. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku harus meringkuk di balik jeruji besi. Mereka dijerat Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Taufan/R4/HR-Online)