Senin, Mei 5, 2025
BerandaBerita PangandaranGara-gara Bangun Mesjid, Kepsek di Pangandaran Jadi Tersangka Korupsi

Gara-gara Bangun Mesjid, Kepsek di Pangandaran Jadi Tersangka Korupsi

Ilustrasi. Foto: Ist/Net

korupsi3

Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),-

Gara-gara anggaran pembangunan ruang kelas baru (RKB) dari Bantuan Provinsi (Banprov) Jawa Barat sebesar Rp. 170 juta dipergunakan untuk pembangunan mesjid, mantan Kepala Sekolah MTs Tsanawiyah Al Ikhlas Desa Kertaharja, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, berinisial GNW, harus berurusan dengan hukum.

GNW saat ini sudah mendekam di sel tahanan Lapas Ciamis setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut oleh Polres Ciamis. Kini kasus yang dinilai perbuatan korupsi itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ciamis untuk proses penuntutan.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Ciamis, Priyambudi, mengatakan, MTs Tsanawiyah Al Ikhlas Cimerak pada tahun 2012 lalu mendapat bantuan ruang kelas baru dari Banprov Jabar. Tersangka, kata dia, selaku kepala sekolah diduga dengan sengaja membuat kebijakan dengan mempergunakan anggaran tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya.

“Tersangka menyalahgunakan dana bantuan itu untuk pembangunan mesjid. Seharusnya dana itu dipergunakan untuk penambahan ruangan kelas baru sebagaimana pengajuan awal,” katanya, kepada Koran HR, Senin (09/11/2015).

Priyambudi menjelaskan, dana bantuan ruang kelas baru itu ditransfer ke rekening sekolah. Setelah itu, lanjut dia, tersangka selaku penanggungjawab bantuan dengan kewenangannya mempergunakan dana bantuan tersebut untuk pembangunan mesjid. “Dari hasil penyelidikan, tersangka tidak melibatkan orang lain dalam menyalahgunakan anggaran bantuan ini,” katanya.

Guna mengorek keterangan lebih jauh, lanjut Priyambudi, pihaknya kini sudah melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi yang dianggap mengetahui ihwal dana bantuan tersebut. “Ada 4 saksi yang akan kami panggil, diantaranya dari pihak sekolah, Inspektorat Pangandaran dan beberapa saksi lainnya untuk dimintai keterangannya. Pemanggilan saksi dimulai dari hari ini (Senin (09/11/2015),” ujarnya.

Priyambudi mengaskan, dalam penanganan kasus Tipikor seperti ini harus sedikit teliti dan membutuhkan waktu dalam pengusutannya. “Kemungkinan membutuhkan waktu sekitar 3 bulan untuk mendapat titik terang dari kasus tersebut,” pungkasnya. (Taufan/Koran-HR)

Young Lex Resmi Bercerai dengan Eriska Usai 6 Tahun Berumah Tangga

Young Lex Resmi Bercerai dengan Eriska Usai 6 Tahun Berumah Tangga

Young Lex resmi bercerai rupanya jadi kabar mengejutkan. Pasangan selebriti ini tidak pernah terlibat isu miring. Dengan begitu, perpisahan Young Lex dan sang istri...
Keceriaan Pengungsi Bencana Longsor di Sumedang saat Polisi Berikan Trauma Healing

Keceriaan Pengungsi Bencana Longsor di Sumedang saat Polisi Berikan Trauma Healing

harapanrakyat.com,- Bencana pergerakan tanah yang menimbulkan longsor di Desa Cisalak, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, masih meninggalkan trauma mendalam bagi pengungsi puluhan keluarga...
Patroli Sat Samapta Polres Kota Banjar, Antisipasi Konvoi Kendaraan Saat Pengumuman Kelulusan

Patroli Sat Samapta Polres Kota Banjar, Antisipasi Konvoi Kendaraan Saat Pengumuman Kelulusan

harapanrakyat.com,- Antisipasi pelajar melakukan konvoi kendaraan saat pengumuman kelulusan, Sat Samapta Polres Kota Banjar, Polda Jabar, melakukan patroli mobile. Seperti diketahui, hari ini semua...
bongkar median jalan

Pemkot Cimahi Bongkar Median Jalan Amir Machmud, Ini Tujuannya!

harapanrakyat.com - Pemkot Cimahi, Jawa Barat, membongkar median jalan Jalan Amir Machmud tepatnya sepanjang kawasan Alun-alun Cimahi menuju Jalan Tagog. Hal tersebut untuk mengurangi...
Distan Kota Banjar Gelontorkan Bantuan Benih Padi dan Ikan

Distan Kota Banjar Gelontorkan Bantuan Benih Padi dan Ikan

harapanrakyat.com,- Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan/DKP3 Kota Banjar, Jawa Barat, menyebut telah menggelontorkan sejumlah bantuan benih padi dan ikan. Sejumlah bantuan pertanian dan...
Pemkab Ciamis Hapus Sanksi Administrasi Piutang PBB-P2

Pemkab Ciamis Hapus Sanksi Administrasi Piutang PBB-P2, Sampai Kapan?

harapanrakyat.com,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis, Jawa Barat, menggulirkan kebijakan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kebijakan tersebut yaitu menghapus sanksi administrasi piutang Pajak Bumi...