Senin, Mei 5, 2025
BerandaBerita Pangandaran(Pilkada Pangandaran) Kades Cibenda Dituntut 3 Bulan Masa Percobaan

(Pilkada Pangandaran) Kades Cibenda Dituntut 3 Bulan Masa Percobaan

Kepala Desa Cibenda, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, yang juga terdakwa kasus pelanggaran kampanye, Ikin Sodikin, saat mengikuti sidang, di Pengadilan Negeri Ciamis, Jum’at (20/11/2015). Foto: Taufan Ihsan Yanuar/HR

(Pilkada Pangandaran) Kades Cibenda Dituntut 3 Bulan Masa Percobaan

Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),-

Kepala Desa Cibenda, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Ikin Sodikin, yang kini tengah terjerat kasus pelanggaran Pemilu Pilkada Pangandaran, dituntut 3 bulan masa percobaan dan denda sebesar Rp. 2.000.000 atau subsider satu bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang pelanggaran kampanye dengan agenda pembacaan tuntuan JPU, di Pengadilan Negeri Ciamis, Jum’at (20/11/2015).

Jaksa Penuntut Umum, Herlina SH, dalam tuntutannya di persidangan, mengatakan, terdakwa dinilai bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menguntungkan atau merugikan salah satu calon bupati-wakil bupati pada saat masa kampanye Pilkada Pangandaran berlangsung. [Berita terkait: Kampanyekan Paslon Bupati, Kades di Pangandaran Ini Terancam Dibui]

Hal itu, terang Herlina, sebagaimana diatur dalam pasal 188 jo pasal 71 (1) Undang-undang RI nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.

“Menuntut terdakwa agar dipidana selama tiga bulan. Namun, hukuman tersebut tidak perlu dijalani, kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan bahwa terdakwa melakukan perbuatan pidana sebelum masa percobaan 6 bulan berakhir,” ungkapnya dalam persidangan.

Nina menambahkan, JPU juga menuntut terdakwa agar membayar denda sebesar Rp. 2.000.000 untuk subsider satu bulan kurungan.“ Kalau misalkan tidak dibayar, harus maka terdakwa harus menjalani hukuman selama satu bulan,” pungkasnya. (Taufan/R2/HR-Online)

Pemkab Ciamis Hapus Sanksi Administrasi Piutang PBB-P2

Pemkab Ciamis Hapus Sanksi Administrasi Piutang PBB-P2, Sampai Kapan?

harapanrakyat.com,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis, Jawa Barat, menggulirkan kebijakan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kebijakan tersebut yaitu menghapus sanksi administrasi piutang Pajak Bumi...
Polisi Ringkus Penyebar Video Tak Senonoh Kekasihnya di Tasikmalaya, Pelaku Tertangkap di Bekasi

Polisi Ringkus Penyebar Video Tak Senonoh Kekasihnya di Tasikmalaya, Pelaku Tertangkap di Bekasi

harapanrakyat.com,- Pihak kepolisian berhasil mengamankan pria berinisial DSK (24), warga Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, yang menyebarkan video tak senonoh kekasihnya. Polisi meringkus...
Asus Gaming K16, Laptop Ringan dengan Berbagai Fitur Canggih

Asus Gaming K16, Laptop Ringan dengan Berbagai Fitur Canggih

Laptop Gaming Asus K16 hadir sebagai perangkat multifungsi. Laptop Asus ini hadir untuk memberikan pengalaman optimal, terutama bagi para gamer. Dengan spesifikasi yang tangguh,...
Penyebab Tidak Bisa Repost Story Instagram dan Begini Cara Atasinya

Penyebab Tidak Bisa Repost Story Instagram dan Begini Cara Atasinya

Di era masa kini, berbagi aktivitas melalui postingan Instagram story sudah menjadi bagian dari keseharian yang banyak orang lakukan. Akan tetapi, seringkali muncul masalah...
Bagaimana Suara Asli Dinosaurus, Simak Ulasannya!

Bagaimana Suara Asli Dinosaurus? Simak Ulasannya!

Pernahkah Anda berpikir untuk mengetahui bagaimana suara asli dinosaurus? Mungkin tidak ada satu orang pun di bumi ini yang pernah mendengar suara dinosaurus. Akan...
Longsor di Cisalak Sumedang

Pasca Longsor di Cisalak Sumedang, Warga Trauma hingga Darah Tinggi

Harapanrakyat.com,- Pasca dilanda bencana longsor yang memutus jalan Kabupaten serta permukiman di Dusun Sukaasih, Desa Cisalak, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, masih menyisakan...