Senin, Mei 5, 2025
BerandaBerita Pangandaran(Pilkada Pangandaran) Kuasa Hukum Kades Cibenda: Tuntutan JPU Tidak Relevan

(Pilkada Pangandaran) Kuasa Hukum Kades Cibenda: Tuntutan JPU Tidak Relevan

Kepala Desa Cibenda, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, yang juga terdakwa kasus pelanggaran kampanye, Ikin Sodikin, saat mengikuti sidang, di Pengadilan Negeri Ciamis, Jum’at (20/11/2015). Foto: Taufan Ihsan Yanuar/HR

(Pilkada Pangandaran) Kuasa Hukum Kades Cibenda Tuntutan JPU Tidak Relevan

Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),-

Kuasa Hukum Kepala Desa Cibenda, Ikin Sodikin, terdakwa kasus pelanggaran kampanye Pilkada Pangandaran, Anang Fitriani, SH, MH, mengungkapkan, segala tuduhan yang terangkum dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum dinilai tidak mencerminkan fakta sebenarnya. Karena, menurutnya, kliennya saat kejadian tidak merencanakan melakukan kampanye dan hal itu pun terjadi secara spontan.

“Klien kami bisa dijerat pelanggaran kampanye kalau memang ada unsur kesengajaan. Contohnya, kalau pernyataan kampanye itu sudah direncanakan dengan menyiapkan sebuah teks pidato tertulis dan disampaikan secara khusus dalam acara terbuka, baru itu pelanggaran. Yang terjadi kan klien kami sebagai kepala desa memberikan sambutan dalam acara keagamanan. Dalam sambutannya pun lebih banyak mengulas tentang tema keagamaan, bukan mengkampanyekan salah satu calon,” terangnya, usai persidangan, Jum’at (20/11/2015).

Anang pun menilai bahwa kesimpulan JPU yang menafsirkan bahwa tindakan kliennya menguntungkan salah satu calon bupati-wakil bupati Pangandaran, sangatlah keliru.

“Saya mau tanya, ucapan klien kami itu menguntungkan calon bupati mana? Toh Pilkada-nya juga belum dilaksanakan. Apakah ucapan itu menguntungkan atau tidak kan harus dibuktikan dulu. Dengan begitu, tuntutan JPU tersebut sangat tidak beralasan,” katanya.

Anang mengatakan, dengan adanya kejanggalan pada tuntutan JPU, maka majelis hakim sudah selayaknya membebaskan kliennya dari segala tuduhan tersebut. “ Saya kira tuntutan JPU tersebut harus batal demi hukum. Karena tidak relevan dengan fakta hukum yang sebenarnya,” pungkasnya. (Taufan/R2/HR-Online)

Berita Terkait

(Pilkada Pangandaran) Kades Cibenda Dituntut 3 Bulan Masa Percobaan

Kampanyekan Paslon Bupati, Kades di Pangandaran Ini Terancam Dibui

Pemkab Ciamis Hapus Sanksi Administrasi Piutang PBB-P2

Pemkab Ciamis Hapus Sanksi Administrasi Piutang PBB-P2, Sampai Kapan?

harapanrakyat.com,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis, Jawa Barat, menggulirkan kebijakan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kebijakan tersebut yaitu menghapus sanksi administrasi piutang Pajak Bumi...
Polisi Ringkus Penyebar Video Tak Senonoh Kekasihnya di Tasikmalaya, Pelaku Tertangkap di Bekasi

Polisi Ringkus Penyebar Video Tak Senonoh Kekasihnya di Tasikmalaya, Pelaku Tertangkap di Bekasi

harapanrakyat.com,- Pihak kepolisian berhasil mengamankan pria berinisial DSK (24), warga Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, yang menyebarkan video tak senonoh kekasihnya. Polisi meringkus...
Asus Gaming K16, Laptop Ringan dengan Berbagai Fitur Canggih

Asus Gaming K16, Laptop Ringan dengan Berbagai Fitur Canggih

Laptop Gaming Asus K16 hadir sebagai perangkat multifungsi. Laptop Asus ini hadir untuk memberikan pengalaman optimal, terutama bagi para gamer. Dengan spesifikasi yang tangguh,...
Penyebab Tidak Bisa Repost Story Instagram dan Begini Cara Atasinya

Penyebab Tidak Bisa Repost Story Instagram dan Begini Cara Atasinya

Di era masa kini, berbagi aktivitas melalui postingan Instagram story sudah menjadi bagian dari keseharian yang banyak orang lakukan. Akan tetapi, seringkali muncul masalah...
Bagaimana Suara Asli Dinosaurus, Simak Ulasannya!

Bagaimana Suara Asli Dinosaurus? Simak Ulasannya!

Pernahkah Anda berpikir untuk mengetahui bagaimana suara asli dinosaurus? Mungkin tidak ada satu orang pun di bumi ini yang pernah mendengar suara dinosaurus. Akan...
Longsor di Cisalak Sumedang

Pasca Longsor di Cisalak Sumedang, Warga Trauma hingga Darah Tinggi

Harapanrakyat.com,- Pasca dilanda bencana longsor yang memutus jalan Kabupaten serta permukiman di Dusun Sukaasih, Desa Cisalak, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, masih menyisakan...