Minggu, Juni 8, 2025
BerandaBerita CiamisDi Ciamis Dilarang Perjualbelikan Lapak PKL, Melanggar Akan Dipidana

Di Ciamis Dilarang Perjualbelikan Lapak PKL, Melanggar Akan Dipidana

Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Melalui hak inisiatif DPRD Ciamis mengesahkan Perda tentang PKL (Pedagang Kaki Lima), belum lama ini. Dibuatnya Perda tersebut sebagai jawaban untuk mengatasi permasalahan PKL yang semakin menjamur di wilayah Kabupaten Ciamis.

Ketua Bapperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD Ciamis, Nanang Permana, mengatakan, satu sisi keberadaan PKL yang menjajakan dagangannya di trotoar dan di sejumlah fasilitas umum melanggar ketentuan perundang-undangan. Sebab, di sepanjang trotoar dilarang berdiri bangunan dalam bentuk apapun, karena merampas hak pejalan kaki.

“Tetapi, kalau para PKL itu ditertibkan secara paksa dan tanpa direlokasi tentunya tidak manusiawi. Karena di sisi lain mereka pun rakyat yang perlu dibantu oleh pemerintah,” katanya, kepada Koran HR, belum lama ini.

Melihat fakta tersebut, terang Nanang, kemudian pihaknya memformulasikan sekaligus mengusulkan sebuah Raperda untuk menyelesaikan masalah PKL. “Dalam Perda tentang PKL itu diatur kewajiban pemerintah daerah yang harus memfasilitasi tempat khusus untuk PKL berjualan. Jadi, nanti akan dibuat kawasan PKL dan seluruh biayanya ditanggung oleh pemerintah daerah,” ujarnya.

Untuk menghindari penyalahgunaan wewenang, tambah Nanang, pihaknya dalam Perda tersebut memasukan sejumlah pasal sanksi pidana dan denda kepada oknum yang memperjualbelikan lapak di tempat penempatan PKL. “Karena jual-beli lapak PKL sering kali ditemukan. Makanya, barang siapa yang memperjualbelikan lapak PKL akan mendapat sanksi pidana dan denda,” ujarnya.

Apabila pedagang berhenti berjualan di tempat penempatan PKL, kata Nanang, maka lapaknya harus diserahkan kembali ke Pemkab Ciamis. “ Untuk aturan teknis lebih jelasnya nanti akan dijabarkan kembali dalam peraturan bupati. Yang pasti, Perda tentang PKL itu akan menjawab permasalahan yang belum ditemukan jalan keluarnya selama ini,” ungkapnya. (Bgj/Koran-HR)

Membawa Ganja Sintetis

Kedapatan Membawa Ganja Sintetis, Seorang Mahasiswa di Garut Diciduk Polisi

harapanrakyat.com,- MH (22), seorang mahasiswa di Garut, Jawa Barat, terpaksa dicokok polisi setelah kedapatan membawa ganja sintetis. Mahasiswa tersebut kini harus digelandang ke Mapolres...
Sholat Unsi Qobri, Makna, Tata Cara, dan Keutamaan bagi Jenazah

Sholat Unsi Qobri, Makna, Tata Cara, dan Keutamaan bagi Jenazah

Sholat unsi qobri menjadi salah satu amalan istimewa yang jarang banyak orang ketahui. Sholat sunnah ini memiliki tujuan mulia, yaitu sebagai bentuk kasih sayang...
Kasus Intoleransi di Indonesia

SETARA Institute Soroti Tren Kasus Intoleransi di Indonesia: Presiden Jangan Acuh!

harapanrakyat.com,- Berbagai kasus intoleransi di Indonesia kini semakin marak terjadi. Hingga pertengahan tahun 2025 atau enam bulan masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, kasus tersebut...
ASUS ProArt P16, Laptop dengan AI Lokal yang Canggih

ASUS ProArt P16, Laptop dengan AI Lokal yang Canggih

Dalam ajang COMPUTEX 2025, ASUS memperkenalkan laptop terbaru mereka yang dirancang khusus untuk kalangan profesional kreatif, yakni ASUS ProArt P16. Laptop ASUS ini hadir...
Hikmah Sifat Malu Adalah Disukai Allah dan Masuk Surga

Hikmah Sifat Malu Adalah Disukai Allah dan Masuk Surga

Dalam ajaran Islam, sifat malu bukanlah kelemahan, melainkan kekuatan yang mencerminkan keimanan dan menjaga seorang Muslim dari perbuatan tercela. Hikmah sifat malu sangat besar...
bank bjb Teken MoU Dukungan Pembiayaan Perumahan untuk Pegawai Pemprov Jabar

Dukung Pembiayaan Perumahan untuk ASN di Jabar, bank bjb Teken MoU dengan Pemprov dan BP Tapera

harapanrakyat.com,- bank bjb memberikan dukungan terhadap pembiayaan perumahan untuk pegawai Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar). Hal itu dibuktikan dengan pelaksanaan Memorandum of Understanding...