Ilustrasi. Foto: Ist/Net
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis, Propinsi Jawa Barat, tahun ini mulai membahas penyediaan sistem layanan kependudukan secara online bagi masyarakat Ciamis.
Kepala Bidang Informasi dan Kependudukan, Didin Hardi Suryaman, ketika ditemui Koran HR, di ruang kerjanya, belum lama ini, mengungkapkan, selama ini masyarakat terkadang suka lupa dengan syarat yang harus dibawa ketika mengajukan pembuatan akta ataupun yang lainnya.
“Karena hal itu masyarakat terpaksa harus bolak-balik dan mengeluarkan biaya transportasi dua kali lipat bahkan lebih,” katanya.
Untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus pengajuan pembuatan akta dan yang lainnya, kata Didin, saat ini pihaknya sedang membahas soal sistem pelayanan kependudukan secara online. Namun demikian, pada pertengahan tahun ini pihaknya juga menyediakan layanan mobil keliling.
“Di era teknologi seperti ini, semua masyarakat sudah memakai gadget. Jadi layanan online ini tepat untuk dihadirkan. Bila sudah direaliasikan, kami akan mulai dari pelayanan akta kelahiran terlebih dahulu,” kata Didin. (Taufan/Koran-HR)