Menteri Agraria dan Tata Ruang, Ferry Mursyidan Baldan, saat menyerahkan sertifikat program redis reforma agraria untuk para petani di Kabupaten Ciamis yang diterima secara simbolis oleh Wakil Bupati Ciamis, Oih Burhanudin, di Alun-Alun Ciamis, Selasa (24/5/2016). Foto: Eli Suherli/HR
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Menteri Agraria dan Tata Ruang, Ferry Mursyidan Baldan, menegaskan, pihaknya memberikan sertifikat tanah melalui program redistribusi tanah (Redis) reforma agraria kepada petani, khususnya di Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, merupakan bentuk perlindungan pemerintah secara konstitusi kepada petani.
“Dengan digulirkannya program redistribusi tanah ini, maka semakin menegaskan bahwa petani merupakan pekerjaan yang sah dan dilindungi oleh Negara,” katanya, saat memberikan sambutan pada acara penyerahan sertifikat program redis reforma agraria yang dilakukan secara simbolis kepada para petani di Kabupaten Ciamis dan Pangandaran, yang bertempat di Alun-Alun Ciamis, Selasa (24/5/2016). Dalam acara ini, diserahkan sebanyak 600 sertifikat tanah seluas 131 hektar.
Ferry mengungkapkan, program redis ini digulirkan dengan semangat filosofis kesejahteraan rakyat. Karena, menurutnya, tanah adalah ruang hidup yang harus menentramkan dan memakmurkan manusia.
“Artinya, kami tidak ingin menyusahkan petani, sehingga mereka tidak hidup tentram. Kalau hidupnya tidak tentram, bagimana petani bisa makmur. Makanya, kami sebagai alat Negara membantu petani untuk mewujudkan kesejahteraannya,” katanya.
Ferry menambahkan tanah merupakan karunia tuhan yang diperuntukan untuk keberlangsungan hidup manusia. Apalagi tanah Negara harus memberikan manfaat bagi rakyatnya. “Kalau tanah Negara tidak bisa memberi menfaat untuk kesejahteraan rakyat, bukan hanya Presiden saja yang marah kepada saya, tetapi Tuhan pun akan marah,” tegasnya.
Sementara itu, jumlah bidang tanah yang telah selesai dan siap diserahkan untuk wilayah V Jawa Barat (Kota/Kabupaten Tasikmalaya, Ciamis Banjar dan Pangandaran), yakni redistribusi tanah sebanyak 2.050 sertifikat/bidang tanah seluas 4.68 hektare, dan Prona 6.222 bidang tanah seluas 2.315 hektare.
Redistribusi tanah Reforma Agraria khusus di Kabupaten Ciamis seluas 30,9498 Hektar (250 sertifikat/ bidang). Tanah tersebut merupakan bekas tanah dari perusahaaan HGU PT Raya Sugarindo Inti yang berakhir haknya pada 31 Desember 2016. Sebelumnya tanah itu akan diperuntukkan jalan menuju tempat wisata Icakan, tempat pemakaman umum, pariwisata, tanah kas desa, fasilitas pendidikan dan lainnya.
Selain Ciamis, Kementerian Agraria dan Tata Ruang juga memberikan serifikat dalam program redistribusi tanah Reforma Agraria di Kabupaten Pangandaran seluas 10 hektare atau 350 sertifikat/bidang. Lahan itu diambil dari eks HGU PT Cipicung yang luas seluruhnya 787,369 hektare. Sebelumnya tanah itu akan digunakan untuk relokasi bagi pengungsi yang terkena proyek bendungan Matenggeng, tanah Kas Desa, Fasilitas pendidikan dan lainnya. (Bgj/es/Koran-HR)