Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Sekretaris Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Banjar, Wasino, mengatakan, tuntutan terkait Homponen Hidup Layak (KHL) yang harus dimasukan kedalam perhitungan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) yang disampaikan ratusan buruh yang tergabung dalam Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Kota Banjar, pada aksi unjuk rasa, di Kantor Pendopo Walikota Banjar, Minggu (01/04/2016) kemarin, tidak bisa langsung direaliasikan oleh pihaknya.
Baca juga: Libur Hari Buruh, Balawista Pangandaran Jalani Tugas Ekstra
Pasalnya, kata dia, hal itu merupakan kebijakan pemerintah pusat. Menurutnya, Pemkot tak mempunyai kebijakan atau bahkan mengubahnya. “Tapi, tuntutan itu akan dijadikan masukan dan rekomendasi kepada Walikota untuk selanjutnya disampaikan ke pemerintah pusat,” ujarnya, kepada HR Online, Selasa (03/05/2016).
Sebelumnya, KASBI Kota Banjar saat memperingati hari buruh sedunia menutut Pemkot Banjar agar memasukan Homponen Hidup Layak (KHL) ke dalam perhitungan UMK. Pasalnya, kata mereka, hal itu sudah diamanatkan dalam PP 78/2015 Tentang Pengupahan. (Nanks/R2/HR-Online)