BerandaBerita TerbaruBuntut Penertiban Satpol PP, PKL Layangkan Gugatan ke Pemkab Ciamis

Buntut Penertiban Satpol PP, PKL Layangkan Gugatan ke Pemkab Ciamis

Penertiban PKL yang dilakukan Satpol PP di bilangan Toserba Yogja Ciamis di Jalan Statsiun Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, beberapa waktu lalu. Foto: Dokumentasi

Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-  

Buntut dari penertiban yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), para Pedagang Kaki Lima (PKL) Jl. Stasiun Ciamis, melayangkan gugatan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis dan Bupati Ciamis. Mereka meminta pemerintah memberikan ganti rugi atas pembongkaran lapak yang selama ini mereka gunakan untuk mengais rezeki. 

Direktur LSM Trust Institut, Dafid Firdaus, ketika ditemui Koran HR, Senin (30/05/2016) lalu, menegaskan, penertiban PKL yang dilakukan Satpol PP bertentangan dengan aturan yang diterapkan pemerintah.

Alasannya, kata Dafid, sebelum pembongkaran dilakukan, pihaknya sudah melakukan negoisasai bersama dengan Satpol PP Ciamis. Dalam negoisasi itu, ada penangguhan pembongkaran. Namun belum sampai pada waktu yang ditentukan, teryata pembongkaran sudah dilakukan.

“Kami tidak terima dengan apa yang dilakukan Pemerintah Ciamis dan juga Satpol PP. Dengan kejadian ini, kami melayangkan surat gugatan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis dan Bupati Ciamis,” jelasnya.

Tidak hanya itu, kata Dafid, pihaknya juga melayangkan surat kepada Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 5 tahun 2014 terkait anggota Satpol PP. Dalam aturan itu, pertanggal 1 Januari 2016 anggota Satpol PP statusnya harus PNS.

“Dalam surat yang dilayangkan ke Kemenpan RB, kami meminta agar anggota Satpol PP Kabupaten Ciamis yang statusnya honorer semuanya dipecat karena sudah melanggar UU ASN,” tegasnya.

Dafid menjelaskan, dalam aturan itu syarat menjadi anggota Satpol PP minimal pendidikannya harus S1 atau D3. Pihaknya mendapati banyak anggota Satpol PP Ciamis tidak memenuhi kualifikasi tersebut.

Untuk itu, Dafid meyakini, penertiban PKL yang dilakukan anggota Satpol PP honorer dan belum memenuhi kualifikasi bisa dinyatakan cacat hukum. Menurut dia, bagaimana bisa menegakkan hukum bila anggota Satpol PP sendiri cacat hukum.

“Apakah itu yang dinamakan kebenaran dan keadilan,” ungkapnya.

Dafid tidak menyangkal, keberadaan lapak PKL di Jl. Staisun sudah melanggar Peraturan Daerah (perda) Nomor 10 Tahun 2012 tentang Kebersihan, Ketertiban dan Keindahan. Sayangnya, anggota Satpol PP yang sudah melanggar Undang-Undang, tapi tidak merasa melakukan pelanggaran. (es/Koran-HR)

Berita Terkait

Penertiban Lapak PKL di Ciamis, Satpol PP & Pedagang Adu Mulut

Penertiban PKL di Jalan Stasiun Ciamis Dinilai Berbau Premanisme

Penertiban PKL Berbau Premanisme, Trust Akan Datangi Bupati dan DPRD Ciamis

Satpol PP Ciamis Bantah Penertiban PKL di Jalan Statsion Berbau Premanisme

BERITA TERBARU