Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Direktur PT Pancajaya Makmur Bersama, Alif Joko, menegaskan, pihaknya akan menggunakan lahan Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 196 hektar di eks lahan PT Startrus, di Desa Pananjung dan Desa Wonoharjo, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, untuk penunjang sarana pariwisata. Di lahan itu, nantinya akan berdiri kawasan pertokoan dan bisnis dengan jumlah ruko sebanyak 45 unit.
“Semua perijinan untuk membangun kawasan pertokoan itu sudah kami tempuh. Makanya para petani penggarap harap meninggalkan tanah tersebut. Kami ingin mengembangkan pariwisata Pangandaran. Mohon dukungannya dari semua masyarakat Pangandaran,” katanya, kepada HR Online, Rabu (27/07/2016).
Alif menambahkan, sebelumnya tanah seluas 196 hektar itu dilelang oleh Negara dan jatuh ke PT Startrust dan Bank OCBC NISP. Setalah itu, kata dia, pihaknya melakukan permohonan peralihan hak dari PT Startrus dan kemudian dialihakn menjadi HGB.
“Seluruh prosedur dan mekanisme dalam permohonan HGB tersebut sudah kami tempuh. Jadi, secara legal formal kami berhak menggunakan tanah Negara tersebut,” ungkapnya.
Menurut Alif, di lahan eks PT Startrust tersebut, pihaknya akan membangun kawasan pertokoan dengan jumlah ruko sebanyak 45 unit, kawasan bisnis, pendidikan dan investasi lainnya. “Jadi, kami memohon lahan ini, untuk memajukan Pangandaran. Kami akan bangun sarana pendukung parawisata agar Pangandaran lebih maju,” pungkasnya. (Mad/R2/HR-Online)
Berita Terkait
Penyebab Kisruh, Petani Persoalkan Legalitas HGB Lahan Eks Startrust Pangandaran
PT Pancajaya Bantah HGB Lahan Eks Startrust Ada Kejanggalan
Konflik Lahan Eks Startrust Pangandaran, PT Pancajaya Tantang Via Jalur Hukum