Kamis, Mei 22, 2025
BerandaBerita PangandaranIni Sebab Terjadi Konflik di Lahan Eks Startrust Pangandaran

Ini Sebab Terjadi Konflik di Lahan Eks Startrust Pangandaran

Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Konflik terkait areal tanah berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) yang dikuasai PT Pancajaya Makmur Bersama yang sebelumnya dilimpahkan dari PT Sturtrus, di Desa Pananjung dan Desa Wonoharjo, Kecamatan Pangandaran, bermula ketika warga sekitar memanfaatkan tanah tersebut untuk lahan pertanian.

Setelah itu, ada perjanjian antara warga penggarap dengan PT Pancajaya Makmur Bersama sebagai pemegang ijin tanah HGB tersebut. Dalam perjanjian itu, warga penggarap diperbolehkan menggarap tanah untuk pertanian. Tapi, dengan syarat, hanya menaman tanaman tumpang sari atau umbi-umbian dan dilarang menanam tanaman keras.

Hal itu dikatakan Ketua DPRD Pangandaran, Iwan M. Ridwan, kepada HR Online, Rabu (28/07/2016). Perjanjian itu, lanjut dia, dituangkan dalam secarik kertas atas dasar musyawarah yang dilakukan kedua belah pihak. Namun belakangan, kata Iwan, terdapat petani penggarap yang datang dari luar daerah dan memanfaatkan tanah tersebut untuk lahan pertanian.

“Warga sekitar yang dulu melakukan perjanjian dengan pihak perusahaan sebenarnya tidak melakukan protes ketika diminta mengosongkan lahan tersebut. Karena mereka paham sudah ada perjanjian yang sudah disepakati. Namun, petani yang datang dari luar daerah ini yang tidak terima untuk mengosongkan lahan. Akhirnya, terjadi keributan antara petani pendatang dengan pihak perusahaan,” terangnya.

Menurut Iwan, tanah HGB tersebut rencananya akan dilimpahkan oleh PT Panca Makmur Bersama ke perusahaan lain. Perusahaan atau investor yang baru itu, dikabarkan akan mendirikan bangunan di areal tanah tersebut.

“Ketika akan dilakukan pelimpahan, mungkin perusahaan baru tidak mau menerima apabila di atas lahan itu ada petani yang menggarap. Maka pihak PT Panca Makmur Bersama meminta para petani untuk mengosongkan lahan tersebut,” terangnya.

Iwan mengatakan, pihaknya mendorong dalam penyelesaian masalah ini harus berpegang kepada aturan hukum yang berlaku. Apabila tanah itu sudah dikuasai oleh pihak ketiga melalui permohonan HGB, maka semua pihak harus menghormati keputusan hukum tersebut.

“Kalau masa berlaku HGB tanah tersebut sudah habis dan dinyatakan status quo, wajar kalau ada pihak yang menggarap. Namun dalam konteks tanah ini kan tidak. Tanah itu status HGB-nya masih berlaku. Artinya, PT Pancajaya Makmur Bersama secara hukum masih memiliki hak untuk mengelola,” katanya.

Namun demikian, Iwan berharap munculnya konflik dalam permasalahan ini tidak berkepanjangan. Dan semua pihak harus mendukung terciptanya suasana kondusif di Kabupaten Pangandaran. (Ntang/Bgj/R2/HR-Online)

Berita Terkait

Penyebab Kisruh, Petani Persoalkan Legalitas HGB Lahan Eks Startrust Pangandaran

PT Pancajaya Bantah HGB Lahan Eks Startrust Ada Kejanggalan

Konflik Lahan Eks Startrust Pangandaran, PT Pancajaya Tantang Via Jalur Hukum

Di Lahan Eks Startrust Pangandaran Akan Dibangun Kawasan Pertokoan & Bisnis

Bupati Pangandaran: Tanah Eks Startrust Bukan Untuk Lahan Pertanian

Notaris di Ciamis Diminta Bantu Pemerintah Percepat Pendirian Kopdes Merah Putih

Notaris di Ciamis Diminta Bantu Pemerintah Percepat Pendirian Kopdes Merah Putih

harapanrakyat.com,- Majelis Pengawas Daerah (MPD) Ikatan Notaris Indonesia (INI) Ciamis, Banjar dan Pangandaran Hendra Sukarman, meminta seluruh notaris di ketiga wilayah itu agar membantu...
Toyota Hiace Premio Luxury 2025, Kendaraan Super Premium untuk Keluarga

Toyota Hiace Premio Luxury 2025, Kendaraan Super Premium untuk Keluarga

Toyota Hiace Premio Luxury 2025 merupakan solusi transportasi modern yang mengedepankan kenyamanan serta fleksibilitas dalam setiap perjalanan. Mobil Toyota ini dirancang tidak hanya untuk...
Penipuan Petani

Hati-hati Penipuan Berkedok Bantuan, Dadang Naser Imbau Petani di Kabupaten Bandung dan KBB Lebih Waspada!

harapanrakyat.com – Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Dadang M. Naser mengimbau petani di Kabupaten Bandung dan Bandung Barat, Jawa Barat, lebih waspada terhadap...
Dinas Pertanian Data Lahan yang Terendam Banjir di Panumbangan dan Cihaurbeuti

Dinas Pertanian Ciamis Data Lahan yang Terendam Banjir di Panumbangan dan Cihaurbeuti

harapanrakyat.com,- Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat,  terus melakukan pendataan terkait dampak luapan Sungai Citanduy yang merendam beberapa lahan pertanian...
BPBD Ciamis Terjunkan Personel Lakukan Pencarian Orang Hilang di Sungai Cisepet

BPBD Ciamis Terjunkan Personel Lakukan Pencarian Orang Hilang di Sungai Cisepet

harapanrakyat.com,- Kiso Solihin (83) warga Dusun Pasirkadu, RT 001/005, Desa Petir Hilir, Kecamatan Baregbeg, kabupaten Ciamis, Jawa Barat, dilaporkan hilang hanyut di Sungai Cisepet....
Sejarah Vihara Buddhagaya Watugong, Bermula dari Runtuhnya Majapahit

Sejarah Vihara Buddhagaya Watugong Semarang, Bermula dari Runtuhnya Majapahit

Vihara Buddhagaya Watugong adalah salah satu ikon wisata religi di Semarang, Jawa Tengah. Tempat ibadah umat Buddha ini tidak hanya populer karena arsitekturnya yang...