Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- PT Pancajaya Makmur Bersama menantang apabila ada pihak yang menuding ada kejanggalan dalam proses perolehan Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah seluas 196 hektar di eks lahan PT Startrus, di Desa Pananjung dan Desa Wonoharjo, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, untuk diselesaikan secara hukum.
“Proses sertifikat HGB atas tanah ini ditempuh dari tahun 2013. Dan baru terbit tahun 2014 di Kanwil BPN Bandung. Jadi, ada tudingan sertifikat HGB terbit satu hari, itu salah besar. Mana mungkin sertifikat bisa terbit satu hari,” tegasnya, kepada HR Online, Rabu (27/07/2016).
Alif menambahkan, apabila ada pihak yang curiga terhadap proses penerbitan sertifikat lahan tersebut, tinggal cek saja ke kantor Kanwil BPN Jawa Barat di Bandung. “Silahkan cocokan dengan berkas yang ada di Kanwil BPN, apa benar proses penerbitan sertifkat berlangsung satu hari. Kalau masih tidak puas, silahkan gugat saja secara hukum ke pengadilan. Mungkin langkah itu lebih elegan,” tegasnya.
Sementara itu, Tim Kuasa hukum PT Pancajaya Makmur Bersama, Hasan Suryoyudho, menambahkan, Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah tersebut masih berlaku hingga tahun 2026. Untuk mendapatkan HGB tersebut, kata dia, kliennya sudah menempuh proses persyaratan yang dimulai dari peralihan HGU menjadi HGB dan ditetapkan masa pengelolaannya sampai tahun 2026.
“Lahan ini dimohon melalui perolehan hak HGB untuk dibangun fasilitas penunjang sarana kepariwisataan. Sosialisasi terkait hal ini sudah kami lakukan beberapa waktu lalu. Tetapi, saat sosialisasi, para penggarap tidak hadir. Padahal, mereka sudah kami undang,” ujarnya.
Hasan mengatakan, HGB tersebut peruntukan untuk sarana Bisnis, Pendidikan, Perumahan dan investasi lainnya. “Jadi, ada asumsi bahwa tanah ini eks HGB, itu tidak benar. HGB atas tanah ini masih berlaku. Lahan seluas 196 hektar ini terbagi menjadi 9 sertifikat HGB atas nama PT Pancajaya Makmur Bersama yang dikeluarkan oleh BPN,” pungkasnya. (Mad/R2/HR-Online)
Berita Terkait
Penyebab Kisruh, Petani Persoalkan Legalitas HGB Lahan Eks Startrust Pangandaran
PT Pancajaya Bantah HGB Lahan Eks Startrust Ada Kejanggalan