Selasa, Mei 20, 2025
BerandaBerita PangandaranKonflik Lahan Eks Startrust Pangandaran, PT Pancajaya Tantang Via Jalur Hukum

Konflik Lahan Eks Startrust Pangandaran, PT Pancajaya Tantang Via Jalur Hukum

Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- PT Pancajaya Makmur Bersama menantang apabila ada pihak yang menuding ada kejanggalan dalam proses perolehan Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah seluas 196 hektar di eks lahan PT Startrus, di Desa Pananjung dan Desa Wonoharjo, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, untuk diselesaikan secara hukum.

“Proses sertifikat HGB atas tanah ini ditempuh dari tahun 2013. Dan baru terbit tahun 2014 di Kanwil BPN Bandung. Jadi, ada tudingan sertifikat HGB terbit satu hari, itu salah besar. Mana mungkin sertifikat bisa terbit satu hari,” tegasnya, kepada HR Online, Rabu (27/07/2016).

Alif menambahkan, apabila ada pihak yang curiga terhadap proses penerbitan sertifikat lahan tersebut, tinggal cek saja ke kantor Kanwil BPN Jawa Barat di Bandung. “Silahkan cocokan dengan berkas yang ada di Kanwil BPN, apa benar proses penerbitan sertifkat berlangsung satu hari. Kalau masih tidak puas, silahkan gugat saja secara hukum ke pengadilan. Mungkin langkah itu lebih elegan,” tegasnya.

Sementara itu, Tim Kuasa hukum PT Pancajaya Makmur Bersama, Hasan Suryoyudho, menambahkan, Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah tersebut masih berlaku hingga tahun 2026. Untuk mendapatkan HGB tersebut, kata dia, kliennya sudah menempuh proses persyaratan yang dimulai dari peralihan HGU menjadi HGB dan ditetapkan masa pengelolaannya sampai tahun 2026.

“Lahan ini dimohon melalui perolehan hak HGB untuk dibangun fasilitas penunjang sarana kepariwisataan. Sosialisasi terkait hal ini sudah kami lakukan beberapa waktu lalu. Tetapi, saat sosialisasi, para penggarap tidak hadir. Padahal, mereka sudah kami undang,” ujarnya.

Hasan mengatakan, HGB tersebut peruntukan untuk sarana Bisnis, Pendidikan, Perumahan dan investasi lainnya. “Jadi, ada asumsi bahwa tanah ini eks HGB, itu tidak benar. HGB atas tanah ini masih berlaku. Lahan seluas 196 hektar ini terbagi menjadi 9 sertifikat HGB atas nama PT Pancajaya Makmur Bersama yang dikeluarkan oleh BPN,” pungkasnya. (Mad/R2/HR-Online)

Berita Terkait

Penyebab Kisruh, Petani Persoalkan Legalitas HGB Lahan Eks Startrust Pangandaran

PT Pancajaya Bantah HGB Lahan Eks Startrust Ada Kejanggalan

Polres Tasikmalaya Kota Ringkus 7 Tersangka Pengedar Obat-obatan Terlarang, Ribuan Butir Barang Bukti Diamankan

Polres Tasikmalaya Kota Ringkus 7 Tersangka Pengedar Obat-obatan Terlarang, Ribuan Butir Barang Bukti Diamankan

harapanrakyat.com,- Polres Kota Tasikmalaya berhasil berhasil meringkus pengedar hingga pemilik toko yang mengedarkan obat-obat terlarang di Kota Tasikmalaya, Selasa (20/5/2025). Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan...
Pemkab Garut Gelontorkan Anggaran Rp 1,1 Miliar untuk Pembuatan AHU Koperasi Merah Putih 421 Desa dan 21 Kelurahan

Pemkab Garut Gelontorkan Anggaran Rp 1,1 Miliar untuk Pembuatan AHU Koperasi Merah Putih 421 Desa dan 21 Kelurahan

harapanrakyat.com,- Pemkab Garut, Jawa Barat mengalokasikan anggaran Rp 1,1 miliar untuk pengesahan akta Koperasi Merah Putih di seluruh Desa di Garut. Anggaran tersebut untuk...
Motor Santri di Ciamis Dibawa Kabur Orang Tak Dikenal Saat ke Pengajian, Modus Pelaku Pura-pura Undangan Ketinggalan

Motor Santri di Ciamis Dibawa Kabur Orang Tak Dikenal Saat ke Pengajian, Modus Pelaku Pura-pura Undangan Ketinggalan

harapanrakyat.com,- Sebuah motor matic milik seorang santri di Desa Werasari, Kecamatan Sadananya, Kabupaten Ciamis raib setelah dibawa kabur orang tak dikenal. Pelaku yang berjumlah...
Teror Ulat Bulu Ukuran Besar Serang Tanaman dan Rumah Warga Sumedang, Jumlahnya Ribuan Bikin Merinding

Teror Ulat Bulu Ukuran Besar Serang Tanaman dan Rumah Warga Sumedang, Jumlahnya Ribuan Bikin Merinding

harapanrakyat.com,- Teror ulat bulu di Dusun Pasirhurip, Desa Sukajadi, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat membuat warga cemas. Apalagi ukuran serangga tersebut rata-rata cukup...
Ratusan Jabatan Kosong di Pemkab Ciamis, Bagaimana Ketentuan Rotasi dan Promosi Jabatan

Ratusan Jabatan Kosong di Pemkab Ciamis, Bagaimana Ketentuan Rotasi dan Promosi Jabatan?

harapanrakyat.com,- Rotasi atau mutasi dan promosi jabatan di lingkungan pemerintah sudah menjadi hal yang biasa. Namun ada ketentuan untuk melakukan pengangkatan, pemindahan, dan penggantian...
Diduga Oleng, Sebuah Mobil di Kota Banjar Terjun ke Saluran Irigasi, Satu Orang Terluka

Diduga Oleng, Sebuah Mobil di Kota Banjar Terjun ke Saluran Irigasi, Satu Orang Terluka

harapanrakyat.com,- Sebuah kendaraan roda 4 Jenis Toyota Calya dengan nomor polisi Z 1628 TL yang dikemudikan oleh Tarsono (69) warga Cisaga, Kabupaten Ciamis mengalami...