RF (35), seorang residivis kasus pencabulan yang juga warga Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, harus kembali berurusan dengan polisi setelah tersandung kasus penipuan. Foto: Deni Supendi/HR
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Berhasil menipu seorang wanita dengan modus meminjam uang hingga mancapai ratusan juta rupiah serta memberi iming-iming akan menikahi korban, RF (35), seorang residivis kasus pencabulan yang juga warga Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, kini harus kembali berurusan dengan pihak kepolisian.
Pelaku dilaporkan ke polisi oleh seorang janda, sebut saja NN, warga Brebes, Jawa Tengah. Dalam laporannya, korban yang sudah menyerahkan uang sebesar Rp. 400 juta kepada pelaku, merasa ditipu. Terlebih, janji pelaku yang akan menikahi korban tak kunjung dipenuhi.
Dari informasi yang diperoleh HR Online, kasus ini berawal ketika pelaku yang baru saja keluar dari bui bertemu dengan korban di Lapas Ciamis. Kala itu pelaku masih menjalani proses hukuman di dalam penjara. Sementara korban datang ke Lapas Ciamis untuk keperluan membesuk saudaranya yang tengah menjalani hukuman.
Di saat pertemuan itulah keduanya berkenalan hingga akhirnya memadu kasih. Perjalanan kisah cinta mereka pun berlanjut hingga pelaku selesai menjalani hukuman di Lapas Ciamis. Namun, dalam kisah ini, ternyata pelaku memiliki niat busuk.
Pelaku yang mengaku sebagai pegawai Pertamina ini rupanya memiliki niat memeras uang korban. Dalam modusnya, pelaku berdalih meminjam uang dengan alasan untuk mengajukan pensiun dini. Pelaku pun mengaku akan mendapat uang pensiun (pesangon) hingga mencapai ratusan juta rupiah. Dan setelah mendapatkan uang tersebut pelaku berjanji akan segera menikahi korban.
Karena terpikat oleh rayuan pelaku, korban akhirnya memberikan uang yang diberikan secara bertahap hingga total seluruhnya sekitar Rp. 400 juta. Namun, dalam perjalanannya, kebohongan yang dikemas pelaku akhirnya terbongkar. Kebohongan pertama terungkap ketika korban mengetahui bahwa pelaku bukan pegawai Pertamina. Pelaku ternyata hanya seorang pekerja serabutan yang tersandung kasus pencabulan.
Setelah kebohongannya terungkap, pelaku pun sempat menghindar dari korban. Korban yang merasa uangnya diperas dan disakiti oleh pria yang akan menikahinya, akhirnya murka. Dia pun kemudian memperkarakan kasus ini ke polisi dengan tuduhan penipuan.
Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Roland Olaf Ferdinan, membenarkan terkait adanya laporan tersebut. Dia mengatakan korban melakukan pengaduan lantaran merasa ditipu oleh pelaku setelah memberikan uang sekitar 400 juta yang diserahkan secara bertahap.
“Pelaku berpura-pura meminjam uang kepada korban untuk keperluan mengajukan pensiun dini. Karena pelaku berdalih untuk memuluskan proses pensiun dini memerlukan uang pelicin hingga ratusan juta rupiah,” katanya, Minggu (28/08/2016).
Setelah menjalani hubungan dalam beberapa bulan, kata Roland, akhirnya korban mengetahui kebohongan pelaku. Selain itu, kata dia, janji pelaku yang akan menikahi korban pun tidak ditepati.
“Akhirnya korban membawa kasus ini ke jalur hukum. Setelah kami telaah laporannya dan melakukan penyelidikan, memang terdapat unsur pidana. Makanya, kasus ini kami lanjutkan dengan menetapkan RF sebagai tersangka,” ungkapnya. (Den/R2/HR-Online)