Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Untuk mencegah kerusakan hutan dan tetap terjaganya sumber atau tata air, Pemerintah Desa Mekarbuana, Kecamatan Panawangan, Kabupaten Ciamis, sudah hampir tiga tahun ini berkomitemen menjaga kelestarian hutan lindung. Komitmen itu tertuang dalam Peraturan Desa (Perdes) Mekarbuana.
Yusep, tokoh masyarakat Dusun Cogreg, Minggu (04/09/2016) lalu, mengatakan, adanya komitemen dalam menjaga kelestarian hutan dimaksudkan agar semua komponen masyarakat bertangung jawab terlibat dalam pelestarian hutan dan berkewajiban untuk melindungi dan menjaga apa yang ada di hutan.
Baca juga: Antisipasi Kebakaran Hutan di Ciamis, Patroli Hutan Ditingkatkan
Nandang, warga lainnya, mengatakan, komitemen untuk menjaga kelestarian hutan awalnya dipicu kekhawatiran dari banyaknya perburuan liar yang merusak tatanan hutan. Dengan kekhawatiran tersebut, Pemerintah Desa maupun masyarakat akhirnya peduli.
“Terlebih flora dan fauna semakin punah karena terganggu lingkungannya akibat ulah manusia,” katanya.
Kaur Ekbang Desa Mekarbuana, Anda Lesmana, Senin (05/09/2016) lalu, melalui telepon genggamnya, mengatakan, hutan lindung yang ada di Desa Mekarbuana statusnya di lahan milik perhutani. Dari total luas lahan 119 hektar, direncanakan 25 hektar diantaranya akan dijadikan hutan lindung.
Baca juga: Kasus Pembalakan Hutan di Pangandaran, Pj. Bupati: Jangan Cari ‘Kambing Hitam’
Namun, kata Anda, pihak Pemerintah Desa terkendala dengan biaya sehingga dari luas lahan tersebut baru 5 hektar yang sudah dijadikan hutan lindung. Menurut dia, upaya pelestarian itu baru terwujud dalam bentuk reboisasi hutan.
Kepala Desa Mekarbuana, Amin, Senin (05/09/2016) lalu, di ruang kerjanya, mengatakan, terkait dengan hutan lindung Desa Mekarbuana sudah diperdeskan.yang terdiri dari Perdes No 7 Tahun 2013 tentang mata air, Perdes No 8 tentang Flora dan Fauna dan Perdes No 9 tahun 2013 tentang ilegal loging.
Dengan begitu, kata Amin, masyarakat maupun Pemerintah Desa wajib menjaga pelestarian lingkungan yang telah ditetapkan. Hutan Lindung perlu dibina dan dipertahankan sebagai hutan dengan penutupan vegetasi secara tetap yaitu mengatur tata air, mencegah banjir dan erosi serta kesuburan tanah.
Sebab, lanjut Amin, hutan yang terjaga akan memberikan tata air yang baik pada daerah hilirnya. Pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) yang melebihi ambang batas daya dukung lahan tanpa memperhatikan aspek kelestariannya akan mendorong terjadinya erosi dan longsor.
“Sehingga dapat menyebabkan terjadinya degradasi lahan, pendangkalan sungai dan terganggunya sistem hidrologi Daerah Aliran Sungai. Untuk itu, pemerintah desa membuat tiga Peraturan Desa. Dari ketiga perdes tersebut pada prinsipnya hampir sama, yaitu upaya untuk menjaga kelestarian hutan,” katanya. (Dji/Koran HR)