Anggota Polres Ciamis saar melakukan penjagaan pelaku pencurian motor di RSUD Ciamis. Photo: Tantan/HR
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Polres Kabupaten Ciamis berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian dan pemberatan (Curat) di Desa/Kecamatan Cimerak yang menggondol sebuah motor di Desa/Kecamatan Cijulang, Kabupaten Pangandaran, Kamis (15/12/2016) sekitar pukul 20.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Kartono Gumilar, S.IP., mengatakan, pelaku yang berinisial AB (24) warga Nangela, Desa Nangelasari, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasiklamaya diamankan pihak Kepolisian setelah warga beramai-ramai menghakimi pelaku saat dibekuk di Cimerak.
“Korban pencurian merupakan salah satu karyawan di salah satu toko yang ada di Cijulang dan biasa memarkirkan kendaraannya di depan toko. Karena korban mengetahui motornya sudah tiada, dia langsung melakukan pengejaran bersama warga hingga akhirnya berhasil tertangkap di wilayah Cimerak,” jelasnya kepada HR Online, Jum’at (16/12/2016).
Menurutnya, aksi pengeroyokan terhadap pelaku tidak berlangsung lama setelah petugas datang ke lokasi kejadian dan meredam amarah warga. Karena kondisi pelaku babak belur, kata Kartono, petugas langsung melarikan ke RSUD Ciamis untuk mendapatkan perawatan medis.
“Untuk sementara kami mengamankan pelaku dan barang bukti berupa kunci T yang digunakan pelaku saat beraksi. Karena kondisinya kritis, kami belum bisa meminta keterangan lebih lanjut. Mudah-mudahan pelaku bisa pulih dan kami bisa menggali informasi yang utuh,” katanya.
Karena aksinya, tambah Kartono, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan tuntutan 7 hingga 9 tahun penjara. “Kami terus menyelidiki kasus ini dan melakukan pengembangan. Sebab, aksi pelaku bisa jadi dibantu oleh komplotannya atau memang dijalankan seorang diri,” tutupnya. (Tantan/R6/HR-Online)
Berita Terkait
Curi Motor, Pemuda Ini Diamuk Warga Pangandaran
Modal Kunci T, Pencuri Ini Gondol Motor Warga Pangandaran