Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Sekretaris Pansus DPRD Ciamis, Ade Amran, mengungkapkan, setelah terjadi kasus dugaan penguasaan tanah negara secara ilegal untuk lahan perkebunan kopi, di kawasan hutan produksi atau tepatnya di Desa Golat, Kecamatan Panumbangan, pihaknya meminta Pemkab Ciamis harus melakukan langkah strategis untuk menyelamatkan hutan gunung sawal.
Hal itu dengan cara mengusulkan status kawasan hutan produksi dan hutan produksi terbatas (HPT) yang berada Gunung Sawal agar dialihfungsikan menjadi hutan suaka margasatwa. [Berita Terkait: DPRD Ciamis Minta Kasus Perkebunan Kopi Ilegal di Gunung Sawal Diproses Hukum]
“Pemkab Ciamis harus mengusulkan hal itu ke pemerintah pusat paling lambat 2 bulan setelah paripurna keputusan ini ditetapkan,” tegasnya, kepada Koran HR, pekan lalu.
Ade juga mengungkapkan, dalam rekomendasi Pansus pun meminta Pemkab Ciamis mengupayakan alokasi anggaran untuk program pengawasan dan pembinaan pemerintah desa dan masyarakat di sekitar gunung sawal. Hal itu bertujuan agar masyarakat memahami posisi strategis gunung sawal.
“Jadi, harus ada pengawasan bersama dengan masyarakat terhadap pengelolaan hutan suaka margasatwa dan hutan produksi. Pengawasan itu dimulai dengan melakukan sosialisasi aturan perundang undangan tentang lingkungan hidup dan hutan. Dan sosialisasi itu harus dilakukan tahun ini dengan memasukan anggarannya pada perubahan APBD tahun 2017,” katanya. (Bgj/Koran-HR)
Berita Terkait
Hutan Lindung Dijadikan Perkebunan Kopi, Warga Golat Mengadu ke DPRD Ciamis
Kades: Warga Golat Ciamis Tolak Perkebunan Kopi Khawatir Timbulkan Bencana
Konflik Lahan Perkebunan Kopi, Pansus DPRD Ciamis Temukan Pelanggaran Pidana