Ilustrasi Perkebunan Kopi. Foto: Ist/Net
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Juru bicara LMDH Mekar Rahayu Panumbangan, Hendar, menegaskan, setelah keluar keputusan Pansus DPRD Ciamis, pihaknya sudah menyiapkan tim advokasi untuk menghadapi kemungkinan berlanjut ke proses hukum. Pihaknya pun akan meneluruskan laporan polisi terkait kasus pengrusakan tanaman kopi yang dilakukan oleh oknum masyarakat.
Reaksi dari LMDH Mekar Rahayu tersebut menyusul Panitia Khusus (Pansus) DPRD Ciamis mengeluarkan rekomendasi terkait penyelesaian kasus dugaan penguasaan tanah negara secara ilegal untuk lahan perkebunan kopi, di kawasan hutan produksi Gunung Sawal atau tepatnya di Desa Golat, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
[Berita Terkait: Konflik Perkebunan Kopi di Gunung Sawal, LMDH Nilai DPRD Ciamis Tendensius]
“Kasus pengrusakan tanaman akan kami dorong untuk diusut hingga tuntas di kepolisian. Karena sebenarnya yang korban itu kami yang sudah mengalami kerugian akibat adanya pengrusakan tersebut. Kok kenapa kami yang malah disalahkan oleh DPRD,” katanya, , saat meminta hak jawab atas pemberitaan Koran HR pada edisi lalu, Selasa (09/05/2017).
Selain itu, tambah Hendar, pihaknya pun siap menghadapi kemungkinan adanya gugatan hukum terkait tuduhan perambahan hutan ataupun tudingan lainnya. “Tim advokat kami sudah siap membuktikan bahwa lahan yang kami gunakan sebagai perkebunan kopi ditempuh secara legal,” ujarnya.
Sebelumnya, Hendar mengaku kecewa dengan sikap politis DPRD Ciamis yang cenderung tidak berlalu adil dalam permasalahan tersebut. Menurutnya, seluruh rekomendasi yang dikeluarkan Pansus DPRD, tak ada satupun yang menguntungkan LMDH sebagai petani penggarap.
“Kami dari petani juga sama masyarakat. Yang sama harus mendapat pembelaan dari wakil rakyat. Karena kami juga dirugikan oleh oknum masyarakat yang sudah merusak perkebunan kopi yang kami garap. Tetapi, dalam urusan itu, kami tidak mendapat pembelaan dari wakil rakyat,” tegasnya.
Hendar pun merinci tak ada satupun tudingan Pansus DPRD yang sesuai fakta. Dia mencontohkan terkait tudingan perambah hutan yang dialamatkan kepada pihaknya, karena menguasai lahan di petak 59C Gunung Sawal untuk perkebunan kopi. “Kami oleh DPRD dituding sebagai perambah hutan. Itu keterlaluan. Karena kami menguasai lahan itu sudah mendapat ijin secara legal dari Perhutani,” katanya. (Bgj/Koran-HR)
Berita Terkait
DPRD Ciamis Minta Kasus Perkebunan Kopi Ilegal di Gunung Sawal Diproses Hukum
DPRD Ciamis Minta Hilangkan Hutan Produksi di Gunung Sawal
Ini Temuan DPRD Ciamis Terkait Kasus Perkebunan Kopi Ilegal di Gunung Sawal
Konflik Lahan Perkebunan Kopi, Pansus DPRD Ciamis Temukan Pelanggaran Pidana