Ilustrasi Perkebunan Kopi. Foto: Ist/Net
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Setelah Panitia Khusus (Pansus) DPRD Ciamis mengeluarkan rekomendasi terkait penyelesaian kasus dugaan penguasaan tanah negara secara ilegal untuk lahan perkebunan kopi, di kawasan hutan produksi, di Gunung Sawal atau tepatnya di Desa Golat, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, tampaknya menuai reaksi dari petani kopi yang tergabung dalam LMDH Mekar Rahayu.
Mereka menuding Pansus DPRD dalam rekomendasinya terlalu tendensius menyalahkan pihak petani sebagai penggarap lahan dan terlalu memihak kepada masyarakat setempat. Padahal, tudingan Pansus DPRD sangat tidak mendasar dan dinilainya mengada-ada.
Juru bicara LMDH Maker Rahayu Panumbangan, yang juga petani penggarap kopi, di lahan produksi Gunung Sawal, Hendar, mengaku kecewa dengan sikap politis DPRD Ciamis yang cenderung tidak berlalu adil dalam permasalahan tersebut. Menurutnya, seluruh rekomendasi yang dikeluarkan Pansus DPRD, tak ada satupun yang menguntungkan LMDH sebagai petani penggarap.
“Kami dari petani juga sama masyarakat. Yang sama harus mendapat pembelaan dari wakil rakyat. Karena kami juga dirugikan oleh oknum masyarakat yang sudah merusak perkebunan kopi yang kami garap. Tetapi, dalam urusan itu, kami tidak mendapat pembelaan dari wakil rakyat,” tegasnya, saat meminta hak jawab atas pemberitaan Koran HR pada edisi lalu, Selasa (09/05/2017).
Hendar pun merinci tak ada satupun tudingan Pansus DPRD yang sesuai fakta. Dia mencontohkan terkait tudingan perambah hutan yang dialamatkan kepada pihaknya, karena menguasai lahan di petak 59C Gunung Sawal untuk perkebunan kopi. “Kami oleh DPRD dituding sebagai perambah hutan. Itu keterlaluan. Karena kami menguasai lahan itu sudah mendapat ijin secara legal dari Perhutani,” katanya.
Terkait belum ada perjanjian sharing keuntungan melalui kesepakatan kerjasama (PKS) dengan Perhutani, Hendar mengatakan, hal itu karena tanaman kopi di lahan tersebut baru 2 tahun ditanam. Dan belum bisa dipanen atau menghasilkan keuntungan.
“Kalau nanti sudah menjelang musim panen, kami akan buat kesepakatan kerjasamanya dengan Perhutani. Kalau sekarang kan lahan itu belum produktif menghasilkan keuntungan. Jadi, apa yang harus dibagi hasil kalau belum ada keuntungan. Hal itu yang harus diketahui oleh DPRD,” katanya.
Pihaknya, lanjut Hendar, sudah siap membuktikan seluruh dokumen bahwa lahan perkebunan kopi di petak 59C Gunung Sawal sudah ditempuh secara legal. “DPRD itu gegabah mengeluarkan keputusan. Mereka hanya mendengar sepihak dari masyarakat yang komplen. Tetapi kami hanya satu kali diajak bicara. Itupun pada saat mereka akan mengeluarkan keputusan Pansus. Jadi, wajar saja kalau keputusan DPRD tidak objektif dan tendisius, karena mereka banyak mendengar sepihak,” tandasnya.
Hendar juga membantah adanya kerusakan hutan akibat penamanan kopi di lahan petak 59C Gunung Sawal, termasuk adanya potensi longsor di lahan tersebut. “Tidak ada itu kerusakan hutan. Kalaupun ada longsoran tanah tidak seberapa. Dan itu bukan diakibatkan oleh tanaman kopi,” ujarnya. Selain itu, dia juga membantah terkait semprotan kimia untuk tanaman kopi membahayakan kesehatan masyarakat.
“Kalau mau menuding bahwa semprotan kimia itu berdampak terhadap kesehatan masyarakat atau menyebabkan gatal-gatal pada kulit, harus dibuktikan melalui uji laboratorium. Jangan karena banyak masyarakat setempat menderita penyakit kulit, lantas ditudingkan penyebabnya dari semprotan tanaman kopi. Itu tidak rasional,” katanya.
Selain itu, kata Hendar, DPRD menuding semprotan kimia berdampak terhadap kesehatan masyarakat tanpa didasari oleh hasil uji laborotarium dari lembaga kompeten. “Masa hanya dari pengakuan masyarakat, bisa diangkat dalam sebuah keputusan DPRD. Inikan lucu,” ungkapnya.
Hendar mengatakan tudingan DPRD yang menyebutkan bahwa pihaknya mengurug simpadan sungai serta aliran sungai untuk lahan perkebunan kopi, juga tidak mendasar. “Coba lihat ke lokasi apa benar tudingan itu? Memang ada urugan, tetapi bukan diurug tanah, melainkan oleh tumpukan batu. Tumpukan batu itu digunakan untuk penyebrangan bukan lahan tanaman kopi,” tegasnya. (Bgj/Koran-HR)
Berita Terkait
DPRD Ciamis Minta Kasus Perkebunan Kopi Ilegal di Gunung Sawal Diproses Hukum
DPRD Ciamis Minta Hilangkan Hutan Produksi di Gunung Sawal
Ini Temuan DPRD Ciamis Terkait Kasus Perkebunan Kopi Ilegal di Gunung Sawal
Kades: Warga Golat Ciamis Tolak Perkebunan Kopi Khawatir Timbulkan Bencana
Konflik Lahan Perkebunan Kopi, Pansus DPRD Ciamis Temukan Pelanggaran Pidana