Sabtu, Mei 3, 2025
BerandaBerita TerbaruIni Cara dan Sanksi Tidak Lakukan Registrasi SIM Card Ponsel

Ini Cara dan Sanksi Tidak Lakukan Registrasi SIM Card Ponsel

Ilustrasi. Foto : net/ist

Berita Teknologi, (harapanrakyat.com),-

Bagi yang akan atau sudah mempunyai SIM Card semua operator, per 31 Oktober 2017 wajib melakukan registrasi ulang. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo No 14 Tahun 2017.

Registrasi SIM Card tersebut dengan mengirim pesan singkat atau SMS dengan mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) pada kartu tanda penduduk (KTP) serta nomor Kartu Keluarga (KK).

Adapun caranya yaitu ketik di pesan singkat NIK#NomorKK#. Kemudian kirim pesan singkat tersebut ke nomor 4444. NIK dan KK itu harus sesuai dengan nomor yang ada dalam KTP elektronik dan KK.

Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, seperti dikutip dari berbagai sumber belum lama ini, registrasi menggunakan Nik serta KK ini sebagai rujukan utama database pelanggan seluler di Indonesia.

Adapun tenggang batas waktu registrasi sampai dengan 28 Februari 2018. Namun jika masih belum melakukan registrasi, maka akan diberi tambahan waktu sampai 2 tanggal kalender sesudah batas akhir tersebut.

Jika masih saja belum melakukan registrasi dalam waktu satu bulan sesudah masa tenggang, maka pelanggan tidak dapat mengirim pesan singkat dan membuat panggilan keluar.

Selanjutnya, dalam 15 hari setelah dilakukan pemblokiran berupa mengirim pesan singkat dan membuat panggilan keluar belum juga meregistrasi, maka pelanggan tak dapat menerima panggilan masuk. Kemudian sesudah tanggal pemblokiran yaitu 15 hari, sanksinya koneksi internet akan kena blokir sampai diblokir sepenuhnya. (Adi/R5/HR-Online)

Itel City 100 Segera Rilis di Indonesia, HP Murah 1 Jutaan yang Tahan Air

Itel City 100 Segera Rilis di Indonesia, HP Murah 1 Jutaan yang Tahan Air

Itel City 100 akan segera hadir di Indonesia pada awal Mei mendatang. Smartphone yang berasal dari China ini kabarnya mengusung harga yang relatif terjangkau...
Ketentuan Jarak Pasar Modern

Ketentuan Jarak Pasar Modern di Kota Banjar Bakal Diatur Dalam Perwal

harapanrakyat.com,- Dinas KUKMP (Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan) Kota Banjar, Jawa Barat, bakal mengatur ketentuan jarak pasar modern. Termasuk mengatur jam operasionalnya. Hal itu...
Pemain Terbaik BRI Liga

4 Pemain Ini Layak Jadi Pemain Terbaik BRI Liga 1 2024/2025, 3 Diantaranya dari Persib

Memiliki performa impresif, 4 pemain yang layak menjadi pemain terbaik BRI Liga 1 2024/2025, 3 pemain diantaranya dari Persib Bandung. Kompetisi BRI Liga 1 2024...
Gelar Juara Liga 1

Selangkah Lagi Raih Gelar Juara Liga 1, Hadiah Fantastis Menanti Persib Bandung!

Persib Bandung memiliki peluang besar untuk meraih gelar juara Liga 1 di musim kali ini. Tim dengan julukan Maung Bandung ini bahkan masih memimpin...
Gara-gara Ngantuk, Polres Sumedang Tetapkan Sopir Travel Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu 

Gara-gara Ngantuk, Polres Sumedang Tetapkan Sopir Travel Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu 

harapanrakyat.com,- Polres Sumedang tetapkan sopir travel bernomor polisi D-7838-AV, Imat Hendrawan (41), yang terlibat kecelakaan dengan Truk Wing Box bernomor polisi B-9652-TEZ di jalan...
pengedar ganja

Polres Cimahi Bekuk Dua Pengedar Ganja, Salah Satunya Kurir Jasa Ekspedisi

harapanrakyat.com – Polres Cimahi, Jawa Barat, berhasil mengamankan dua pengedar ganja berinisial WFP dan AF. Polisi telah menetapkan WFP dan AF sebagai tersangka. Polisi...