Bupati Pangandaran menandatangani MoU Kapolri tentang pencegahan, pengawasan, dan penanganan permasalahan Dana Desa dengan Kapolres Ciamis di Aula Setda Pangandaran. Foto: Madlani/HR
Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Pemkab Pangandaran menggelar apel tiga pilar dalam rangka sosialisasi Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) serta MoU Kapolri tentang pencegahan, pengawasan, dan penanganan permasalahan Dana Desa dan juga percepatan program inovasi desa di Pangandaran bersama Kapolres Ciamis, Kodim 0613 serta BPKP Jabar.
Acara yang berlangsung di Aula Setda Kabupaten Pangandaran, dihadiri Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD, Kapolres Ciamis, perwakilan Kodim 0613, perwakilan BPKP Jabar, Sekda, Kepala Dinas, Kapolsek, Kepala Desa, Camat, Babinkamtibmas serta Babinsa se Kabupaten Pangandaran.
Dani Hamdani, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DINSOSPMD) Pangandaran, mengatakan, TP4D merupakan program nawacita yang dirancang Presiden RI Joko Widodo sebagai pedoman pembangunan dan penyelenggaraan pemerintah.
“Ini bentuk kehadiran negara dalam melindungi segenap bangsa serta memberikan rasa aman kepada warganya secara keseluruhan. Ini juga sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi bangsa serta terlaksananya penegakan hukum yang efektif,” katanya dalam sambutan.
Sementara itu, Kapolres Ciamis, AKBP Nugroho Arianto, menegaskan, bahwa Babinkamtibmas, Babinsa serta kepala desa merupakan tiga pilar yang menjadi ujung tombak dalam proses mengawal pembangunan, keamanan serta ketertiban di daerah. Maka dari itu, dengan MoU tersebut merupakan kerjasama dari tingkat pusat sampai ke bawah.
“Jangan khawatir dalam pelaksanaan pembangunan. Kita utamakan pengawasan melalui MoU ini. Kaitannya dengan pengelolaan dan regulasi anggaran itu oleh desa, penegakan hukumnya oleh Kejaksaan dan auditornya sudah jelas kewenangan dari BPK,” kata Nugroho Arianto.
Jika melihat secara fisik, imbuh Nugroho, tentu ada mekanismenya jika di lapangan ada temuan. Kendati demikian, Polisi berupaya dalam hal pencegahannya. Ia menegaskan kembali para kepala desa untuk tidak takut jika sudah sesuai aturan, bahkan hal ini dapat dijadikan sebagai motivasi.
Bupati Pangandaran, H. Jeje Wiradinata, mengatakan, lahirnya UU Nomor 6 tentang Desa merupakan konsep nawacitanya presiden dalam meningkatkan pembangunan di daerah. Meskipun di Pangandaran telah menyampaikan regulasi tersebut, Jeje mengakui masih adanya kemampuan kapasitas aparat dalam pengelolaan administrasi yang masih terbatas.
“Kita tidak ingin ada pelanggaran di Pangandaran. Dengan sistem ini, kita harapkan tidak ada lagi persoalan yang mendasar. Dengan adanya TP4D ini, mudah-mudahan akan mengawal serta mengamankan proses pembangunan di desa yang mana bekerjasama dengan Kapolres dan TNI,” tutur Jeje. (Mad/R6/Koran HR)