Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjar, Dani Danial Muklis. Foto: Muhafid/HR
Berita Banjar, (harapanrakyat.com),-
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjar, Dani Danial Muklis, menjamin bahwa kampanye rapat umum dua pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Banjar tidak akan bentrok.
Menurutnya, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tidak mendesain adanya jadwal bentrok dalam kampanye, sehingga pihaknya sudah mengatur secara teknis kapan dan di mana kampanye rapat terbuka dilaksanakan.
“Teknisnya sudah ditetapkan dan disepakati, yakni pasangan calon nomor urut satu, Asih Saenyana (Ade Uu Sukaesih- Nana Suryana) dilaksanakan pada tanggal 21 Juni 2018, sedangkan paslon urut dua dari Iman Barokah (Maman Suryaman-Irma D. Bastaman) yakni tanggal 23 Juni 2018),” katanya kepada awak media, Sabtu (3/3/2018).
Ia menambahkan, bahwa jatah rapat umum pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Banjar hanya dua kali, lantaran di Kota Banjar hanya ada dua pasangan calon.
“Jatahnya dua kali, karena hanya ada dua calon dan PKPU hanya mengatur rapat umum. Sedangkan rapat terbatas dan terbuka tidak diatur,” pungkas Dani. (Hermanto/R6/HR-Online)