Berita Ciamis (harapanrakyat.com),- Sejumlah kepela desa di Kabupaten Ciamis menegaskan bahwa pelayanan publik di tingkat desa tidak dipungut biaya alias gratis. Seperti halnya pembuatan rekomendasi, surat pindah, surat tanah dan lain sebagainya.
Kepala Desa Karangkamulya, Kecamatan Cijeungjing, M. Abdul Haris, ketika ditemui Koran HR, Selasa (13/03/2018), meminta masyarakat segera melapor ketika ada pegawainya melakukan pungutan saat memberikan pelayanan administrasi kependudukan.
“Ada masyarakat yang mengeluh lantaran pembuatan surat pelayanan publik mahal dan ribet. Padahal jika mengurus dengan benar dan sesuai aturan, tanpa calo, mengurus surat-surat itu sangat murah bahkan gratis. Semua pelayanan di kantor desa kami tidak satupun yang dipungut biaya,” katanya.
Menurut Haris, pelayanan administrasi secara gratis menjadi standar pelayanan di Kantor Desa Karangkamulyan. Menurut dia, selain sebagai tugas, kebijakan itu merupakan bentuk peningkatan pelayanan terhadap masyarakat.
Senada dengan itu, Kepala Desa Rancah, Aman, membenarkan, pelayanan publik di kantornya tidak menerapkan tidak menerapkan pungutan ataupun biaya. Namun pihaknya juga tidak mempersoalkan jika ada masyarakat yang meminta bantuan kemudian memberikan tip sebagai bentuk pengganti jasa transpotasi.
“Yang terpenting tidak melakukan dan menetapkan biaya. Karena kami murni aparat desa sebagai pembantu masyarakat dan juga merupakan bentuk pekerjaan yakni pelayanan publik,” katanya.
Kasi Pemerintahan Desa Cilengsir, Kecamatan Rancah, Tori Abdurohman, mengatakan semua pelayanan publik di kantornya tidak dikenai tarif. Urusan pelayanan terhadap masyarakat sudah ditanggung oleh dana desa.
“Kami sudah lama menerapkan pelayanan gratis kepada masyarakat. Untuk itu, masyarakat yang butuh pelayanan administrasi, harus datang sendiri ke kantor desa pada jam oeprasional kantor,” katanya.
Tori menegaskan, keharusan datang secara pribadi ataupun tidak diwakilkan ditujukan agar ketika ada informasi yang dibutuhkan, petugas pelayanan bisa menanyakannya secara langsung kepada yang bersangkutan.
Selain itu, kedatangan masyarakat yang membutuhkan pelayanan administrasi secara langsung akan menjadi sarana berinteraksi yang baik antara pemerintah desa dengan rakyatnya. (Heri/Koran HR)