Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Ketua Panwascam Langkaplancar, Kabupaten Pangandaran, Oteng Dadik Solehudin, menegaskan, hanya orang gila yang berani melakukan politik uang demi memenangkan dukungan dari masyarakat. Hal itu disampaikannya saat menghadiri Deklarasi Pilkada Jabar yang Bersih dan Anti Hoax yang digelar ratusan masyarakat Langkaplancar, di halaman kantor kecamatan dan di depan Kantor Panwascam Langkaplancar, Kamis (12/04/2018.
“Aturannya sudah sangat jelas, seperti yang tercantum dalam UU Nomor 10 Tahun 2016. Untuk itu, pihaknya berharap Pilkada yang bersih tanpa politik uang bisa terlaksana agar tidak ada yang tersandung masalah,” tandasnya. [Baca berita terkait; Masyarakat Langkaplancar Pangandaran Gelar Deklarasi Pilkada Jabar Anti Hoax].
Dia menjelaskan, dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 dijelaskan, bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga Negara Indonesia, baik langsung atau tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih.
Kemudian, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu sebagai mana dimaksud dalam pasal 73 ayat 4, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, denda paling sedikit Rp.200.000.000, dan paling banyak 1 miliar.
Selanjutnya, pidana yang sama akan diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian, atau janji sebagai mana dimaksud pada ayat satu (1). (Cenk/R3/HR-Online)