Senin, Mei 5, 2025
BerandaBerita Ciamis(Pilkada Ciamis) Difoto Pakai Kaos Paslon, Seorang Kades Diseret ke Pengadilan

(Pilkada Ciamis) Difoto Pakai Kaos Paslon, Seorang Kades Diseret ke Pengadilan

Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Selama masa tahapan Pilkada Ciamis berjalan, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Ciamis, menerima 27 pengaduan terkait dugaan pelanggaran pemilu. Dari jumlah itu, terdapat satu pengaduan yang dinyatakan diduga terjadi pelanggaran pidana dan kini kasusnya tengah disidang di Pengadilan Negeri Ciamis. Kasus itu melibatkan seorang kepala desa yang diduga melakukan kampanye dan mendukung salah satu pasangan calon bupati-wakil bupati Ciamis.

Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Ciamis, Uce Kurniawan, menegaskan, kepala desa yang diduga melakukan kampanye dan mendukung salah satu pasangan calon itu berinisial EK. Menurutnya, EK adalah seorang kepala desa di Kecamatan Baregbeg. EK terjerat pasal pelanggaran pidana Pemilu lantaran terdokumentasikan dalam sebuah foto menggunakan kaos yang bergambar salah satu pasangan calon.

“Selain menggunakan kaos, dalam foto itu pun EK terlihat tangannya mengacungkan simbol dukungan kepada salah satu pasangan calon. Yang memberatkan EK dalam kasus ini, yakni mengunakan kaos bergambar pasangan calon dan menyimpan kaos tersebut di kantor desanya,”ujarnya, kepada Koran HR, Selasa (22/05/2018).

Menurut Uce, kasus yang melibatkan EK sudah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Ciamis. Dan pada minggu ini akan memasuki sidang yang kedua. “Sidang pertama sudah digelar. Meski EK sudah ditetapkan sebagai terdakwa, tapi tidak dilakukan penahanan. Karena yang bersangkutan kooperatif dan menunjukan itikad baik dari mulai dilakukan pemeriksaan hingga masuk masa persidangan di pengadilan,” ujarnya.

Uce mengatakan, aparat desa yang dilaporkan karena diduga melakukan pelanggaran pemilu sebenarnya tak hanya EK saja, tetapi ada 9 aparat desa lainnya. 9 aparat desa lainnya itu terdiri dari dua kepala desa, tiga perangkat desa, tiga kepala dusun dan satu ketua RW. “Yang 9 perangkat desa ini pun sudah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran. Hanya saja, sanksinya hanya berupa teguran lisan dan tertulis,” katanya.

Uce mengatakan, dari 27 pengaduan yang masuk kepada pihaknya, terdapat 17 pengaduan yang sudah diproses dan diduga terdapat pelanggaran. Sementara 10 pengaduan lainnya dinyatakan tidak ditemukan adanya pelanggaran pemilu.

“Yang 17 pengaduan yang diduga terdapat pelanggaran sudah kita limpahkan ke instansi yang berwenang. Seperti dugaan pelanggaran yang dilakukan 10 aparat desa, satu diantaranya dilimpahkan ke Gakumdu karena terdapat unsur dugaan pidana. Sementara 9 lainnya dilimpahkan ke Inspektorat Kabupaten Ciamis untuk dilakukan teguran dan pembinaan,”ujarnya

Dari 17 dugaan pelanggaran itupun, kata Uce, terdapat tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Ciamis. Dari tiga kasus yang melibatkan ASN, tambah dia, baru satu ASN yang sudah dinyatakan bersalah. Sementara dua ASN lagi masih dalam kajian di Kementerian Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). “Untuk sanksi ASN hanya berupa teguran dan pembinaan. Karena untuk ASN pelanggarannya bersifat pelanggaran etik,” katanya.

Uce juga mengatakan pihaknya kini sudah mendapat dua pengaduan baru. Kedua pengaduan itu melaporkan ASN yang diduga mendukung salah satu pasangan calon. “Untuk pengaduan baru itu, masih dalam pemeriksaan. Kami sudah memanggil dua orang ASN yang dilaporkan tersebut,” ujanya.

Uce mengatakan, dari 17 dugaan pelanggaran yang sudah diputus bersalah dan ada beberapa yang masih dalam proses, tuduhannya tidak hanya mendukung salah satu pasangan calon. Tetapi dari 17 terduga dan pelanggar tersebut, ada yang dituduh atau terbukti mendukung pasangan calon Herdiat- Yana dan ada juga yang dituduh atau terbukti mendukung pasangan Iing Syam Arifin- Oih Burhanudin.

“Kalau dipersentasikan, bisa dikatakan imbang atau tidak condong lebih banyak ke salah satu pasangan calon,” pungkasnya. (Bgj/Koran-HR)

Pemkab Ciamis Hapus Sanksi Administrasi Piutang PBB-P2

Pemkab Ciamis Hapus Sanksi Administrasi Piutang PBB-P2, Sampai Kapan?

harapanrakyat.com,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis, Jawa Barat, menggulirkan kebijakan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kebijakan tersebut yaitu menghapus sanksi administrasi piutang Pajak Bumi...
Polisi Ringkus Penyebar Video Tak Senonoh Kekasihnya di Tasikmalaya, Pelaku Tertangkap di Bekasi

Polisi Ringkus Penyebar Video Tak Senonoh Kekasihnya di Tasikmalaya, Pelaku Tertangkap di Bekasi

harapanrakyat.com,- Pihak kepolisian berhasil mengamankan pria berinisial DSK (24), warga Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, yang menyebarkan video tak senonoh kekasihnya. Polisi meringkus...
Asus Gaming K16, Laptop Ringan dengan Berbagai Fitur Canggih

Asus Gaming K16, Laptop Ringan dengan Berbagai Fitur Canggih

Laptop Gaming Asus K16 hadir sebagai perangkat multifungsi. Laptop Asus ini hadir untuk memberikan pengalaman optimal, terutama bagi para gamer. Dengan spesifikasi yang tangguh,...
Penyebab Tidak Bisa Repost Story Instagram dan Begini Cara Atasinya

Penyebab Tidak Bisa Repost Story Instagram dan Begini Cara Atasinya

Di era masa kini, berbagi aktivitas melalui postingan Instagram story sudah menjadi bagian dari keseharian yang banyak orang lakukan. Akan tetapi, seringkali muncul masalah...
Bagaimana Suara Asli Dinosaurus, Simak Ulasannya!

Bagaimana Suara Asli Dinosaurus? Simak Ulasannya!

Pernahkah Anda berpikir untuk mengetahui bagaimana suara asli dinosaurus? Mungkin tidak ada satu orang pun di bumi ini yang pernah mendengar suara dinosaurus. Akan...
Longsor di Cisalak Sumedang

Pasca Longsor di Cisalak Sumedang, Warga Trauma hingga Darah Tinggi

Harapanrakyat.com,- Pasca dilanda bencana longsor yang memutus jalan Kabupaten serta permukiman di Dusun Sukaasih, Desa Cisalak, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, masih menyisakan...