Mayat yang Terpotong-potong Akibat Tergilas Kereta Api di Ciamis Diduga Orgil

0
322
Mayat laki-laki tanpa identitas dengan kondisi tubuh, kepala dan tangan sudah terpotong-potong akibat tertabrak kereta api di Dusun Rancautama RT 11/RW 10 Desa Pawindan Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis, Jawa Barat pada Selasa (19/06/2018) malam. Foto: Heri Herdianto/HR

Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),– Sesosok mayat laki-laki tanpa identitas dengan kondisi tubuh, kepala dan tangan sudah terpotong-potong akibat tertabrak kereta api Mutiara Selatan jurusan Bandung-Malang di jalur kereta api di Dusun Rancautama RT 11/RW 10 Desa Pawindan Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis, Jawa Barat pada Selasa (19/06/2018) malam, diduga orang gila (orgil).

Hingga Rabu (20/06/2018) malam, polisi belum berhasil mengungkap identitas korban. Dugaan sementara korban merupakan orang gila dan bukan pelaku bunuh diri. Menurut Perangkat Desa Pawindan, Akhmad Himawan, korban bukan warga Desa Pawindan. Warga di sekitar lokasi kejadian pun, kata dia, tidak ada yang mengenali korban. “Hingga jasad mayat tersebut dievakuasi pihak kepolisian, setahu kami identitasnya belum terungkap,”ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Hendra Virmanto, saat dihubungi Rabu (20/06/2018), mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku. “Penyelidikan masih berjalan. Kami belum bisa menyimpulkan apakah korban orgil atau bukan. Tunggu saja nanti hasil penyelidikan,”katanya.

Sementara itu, informasi dari pihak kepolisian, saat korban tertabrak kereta api, diketahui dan dirasakan oleh masinis. Menurut pengakuan masinis, saat Kereta api Mutiara Selatan tujuan Bandung-Malang melintas di TKP, masinis melihat posisi korban berada di tengah-tengah rel kereta api dengan posisi duduk dan menunduk ke arah kereta. Setelah itu korban akhirnya tertabrak oleh kereta api.

Saat ditemukan warga, kondisi korban sudah dalam keadaan terpotong-potong. Kepala terpisah, kaki kanan terpisah dan pergelangan tangan kanan terpisah. Korban pun dibawa ke RSUD Ciamis untuk kepentingan penyelidikan kepolisian. (R2/HR-Online)