Berita Teknologi, (harapanrakyat.com),- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI, resmi memblokir aplikasi Tik Tok pada hari Selasa, tanggal 3 Juli 2018.
Dilansir OkezoneTechno, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kominfo, Noor Iza, membenarkan, bahwa aplikasi Lip sync tersebut diblokir setelah jam 12, hari Selasa kemarin.
Dia menjelaskan, alasan diblokirnya layanan itu karena adanya aduan dari masyarakat kepada Kominfo, bahwa di dalam aplikasi Tik Tok banyak akun-akun, fenomena, serta perilaku negatif, apalagi bila dikonsumsi oleh anak-anak.
“Karena anak-anak juga melakukan, atau ikut terlibat, dimana mereka menggunakan Tik Tok sebagai media sosial,” tandasnya.
Seperti diketahui, bahwa di toko aplikasi Google Play dijelaskan, aplikasi Tik Tok merupakan komunitas video global yang didukung oleh musik. Di dalam aplikasi tersebut, pengguna bisa bergaya bebas, menari atau tampil. Dala hal ini, pembuat konten didorong untuk membiarkan imajinasi mereka berjalan liar serta membebaskan ekspresi mereka.
Aplikasi Tik Tok sengaja didesain untuk pembuat konten global yang memungkinkan penggunanya membuat video pendek unik dengan cepat, serta mudah untuk dibagikan kepada teman dan dunia. (Eva/R3/HR-Online)