Jumat, Mei 2, 2025
BerandaBerita PangandaranKPU Pangandaran Buka Pendaftaran Bacaleg, Ini Syaratnya

KPU Pangandaran Buka Pendaftaran Bacaleg, Ini Syaratnya

Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran membuka pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran untuk Pemilu 2019

Dijelaskan Ketua KPU Kabupaten Pangandaran, Wiyono Budi Santosa, sesuai dengan nomor 185/PL.01.4-PU/3218/KPU-Kab/VII/2018, waktu pengajuan Bacaleg dimulai dari tanggal 4 Juli sampai 17 Juli 2018.

Sementara untuk tempatnya di Kantor KPU Kabupaten Pangandaran, Jalan Raya Cibenda No. 68 Parigi. “Untuk tanggal 4-17 Juli dari pukul 08.00 sampai 16.00 WIB, dan 17 Juli 2018 dari pukul 08.00 sampai 24.00 WIB,” tuturnya.

Wiyono menambahkan, berdasarkan ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta memperhatikan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019, serta Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, bersama ini diumumkan hal-hal sebagai berikut:

Ketentuan Pengajuan Bakal Calon

  1. Pengajuan bakal calon oleh Partai Politik hanya dilakukan 1 (satu) kali pada masa pengajuan.
  2. Partai Politik wajib memasukan data pengajuan bakal calon dan data bakal calon serta mengunggah dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dan dokumen bakal calon ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (SILON)

Syarat Pengajuan Daftar Bakal Calon 

  1. Diajukan oleh Pimpinan Partai Politik dari kepengurusan yang sah sesuai tingkatannya.
  2. Jumlah bakal calon paling banyak 100% (seratur persen) dari jumlah kursi yang ditetapkan pada setiap Daerah Pemilihan.
  3. Disusun dalam daftar calon yang wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) di setiap Daerah Pemilihan.
  4. Di setiap 3 (tiga) orang bakal calon pada susunan daftar calon sebagaimana dimaksud huruf c, wajib terdapat paling sedikit 1 (satu) orang bakal calon perempuan.

Syarat Bakal Calon 

Bakal calon anggota DPRD Kabupaten Pangandaran adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:

  1. Telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih;
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  4. Dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia;
  5. Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Sekolah lain yang sederajat;
  6. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
  7. Tidak pernah sebagai dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;
  8. Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau kurupsi.
  9. Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif;
  10. Terdaftar sebagai pemilih;
  11. Bersedia bekerja penuh waktu;
  12. Mengundurkan diri sebagai Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas dan Karyawan pada Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah, atau Badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali;
  13. Mengundurkan diri sebagai Penyelenggara Pemilu, Panitia Pemilu atau Panitia Pengawas Pemilu.
  14. Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  15. Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas dan pada Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
  16. Menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu;
  17. Dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan;
  18. Dicalonkan hanya oleh 1 (satu) Partai Politik;
  19. Dicalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan.
  20. Mengundurkan diri sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota bagi calon anggota DPRD Kabupaten Pangandaran yang dicalonkan oleh Partai Politik yang berbeda dengan Partai Politik yang diwakili pada Pemilu Terakhir.

Dokumen Pengajuan Bakal Calon dan Dokumen Bakal Calon 

  1. Memedomani ketentuan pasal 8, pasal 11 Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab./Kota.
  2. Formulir pengajuan bakal calon dan formulir bakal calon dapat diunduh dari aplikasi sistem Informasi Pencalonan (SILON)
  3. Seluruh Dokumen Dibuat dalam 1 (satu) rangkap asli.
  4. Dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf c dimasukan dalam map masing-masing dengan menuliskan nama Partai Politik dan Dapil dengan huruf kapital pada bagian luar map.

“Untuk informasi lebih lanjut bisa mengakses laman resmi KPU Kabupaten Pangandaran di , atau datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Pangandaran,” pungkasnya. (Madlani/R5/HR-Online)

Ketentuan Jarak Pasar Modern

Ketentuan Jarak Pasar Modern di Kota Banjar Bakal Diatur Dalam Perwal

harapanrakyat.com,- Dinas KUKMP (Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan) Kota Banjar, Jawa Barat, bakal mengatur ketentuan jarak pasar modern. Termasuk mengatur jam operasionalnya. Hal itu...
Pemain Terbaik BRI Liga

4 Pemain Ini Layak Jadi Pemain Terbaik BRI Liga 1 2024/2025, 3 Diantaranya dari Persib

Memiliki performa impresif, 4 pemain yang layak menjadi pemain terbaik BRI Liga 1 2024/2025, 3 pemain diantaranya dari Persib Bandung. Kompetisi BRI Liga 1 2024...
Gelar Juara Liga 1

Selangkah Lagi Raih Gelar Juara Liga 1, Hadiah Fantastis Menanti Persib Bandung!

Persib Bandung memiliki peluang besar untuk meraih gelar juara Liga 1 di musim kali ini. Tim dengan julukan Maung Bandung ini bahkan masih memimpin...
Gara-gara Ngantuk, Polres Sumedang Tetapkan Sopir Travel Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu 

Gara-gara Ngantuk, Polres Sumedang Tetapkan Sopir Travel Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu 

harapanrakyat.com,- Polres Sumedang tetapkan sopir travel bernomor polisi D-7838-AV, Imat Hendrawan (41), yang terlibat kecelakaan dengan Truk Wing Box bernomor polisi B-9652-TEZ di jalan...
pengedar ganja

Polres Cimahi Bekuk Dua Pengedar Ganja, Salah Satunya Kurir Jasa Ekspedisi

harapanrakyat.com – Polres Cimahi, Jawa Barat, berhasil mengamankan dua pengedar ganja berinisial WFP dan AF. Polisi telah menetapkan WFP dan AF sebagai tersangka. Polisi...
Tunggu Hasil Lab, Dapur MBG Rajapolah Tasikmalaya Ditutup Sementara Waktu Akibat Ada Kasus Dugaan Keracunan Massal

Tunggu Hasil Lab, Dapur MBG Rajapolah Tasikmalaya Ditutup Sementara Waktu Akibat Ada Kasus Dugaan Keracunan Massal

harapanrakyat.com,- Akibat adanya ratusan siswa yang diduga keracunan makanan, dapur MBG Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya untuk sementara berhenti beroperasi. Hal itu untuk menunggu hasil...