Minggu, Mei 4, 2025
BerandaBerita BanjarDitangkap di Cilacap, Polres Banjar Bekuk Pelaku Pencabulan ‘Cinta’ Sesama Jenis

Ditangkap di Cilacap, Polres Banjar Bekuk Pelaku Pencabulan ‘Cinta’ Sesama Jenis

Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Polres Kota Banjar berhasil membekuk seorang perempuan berinisial ASR (23), warga Cilacap, Jawa Tengah, yang sebelumnya membawa kabur seorang perempuan di bawah umur berusia 13 tahun, sebut saja Mawar, warga Lingkungan Sukamanah, Kelurahan Pataruman, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat. Selain membawa kabur, pelaku pun mengaku melakukan pencabulan sesama jenis terhadap korban.

Kapolres Banjar, AKBP Matrius, saat menggelar konferensi pers, di Mapolres Kota Banjar, Selasa (14/08/2018), mengatakan, pelaku membawa lari anak di bawah umur tanpa sepengetahuan orang tuanya. Dalam pelariannya, tambah dia, pelaku membawa korban ke wilayah Cilacap, Jawa Tengah.

“Setelah mendapat pengaduan dari orangtuanya, anggota kami langsung melakukan pengejaran. Kemudian kami mendapat informasi bahwa pelaku berada di wilayah Cilacap. Akhirnya, anggota kami berhasil menangkap pelaku berikut menyelamatkan korban. Pelaku ditangkap di rumah orangtuanya. Saat penangkapan kami melakukan koordinasi dengan Polres Cilacap,” terangnya.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kapolres, pelaku yang berperawakan mungil dan berambut pendek ini mengaku sudah melakukan perbuatan cabul terhadap korban. “Pelaku ini seorang lesbian atau penyuka sesama jenis. Dari pengakuannya, dia telah mencabuli korban selama berada di tempat perlarian atau di rumah orangtunya di Cilacap. Pelaku mengaku terasang dan menyukai korban. Sehingga dia nekad membawa kabur korban,” ujarnya.

Namun begitu, kata Kapolres, berdasarkan pengakuan pelaku, bahwa hubungan terlarang dengan korban dilakukan atas dasar suka sama suka. “Pelaku mengaku korban adalah pacarnya meski sesama jenis,” katanya.

Apapun alasannya, membawa kabur anak di bawah umur tanpa sepengetahuan orangtuanya, apalagi melakukan perbuatan cabul, tetap akan terjerat Undang-undang Perlindungan Anak. Menurut Kapolres, pelaku akan dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 332 KUHP dan atau pasal 292 KUHP.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun. Sementara untuk pasal 332 KUHP, ancaman hukuman paling lama 7 tahun. Sementara pasal 293 KUHP ancamannya paling lama 5 tahun,” pungkasnya. (Hermanto/R2/HR-Online)

Jari Tangan Bengkak karena Cincin Susah Dilepas, Warga Tasikmalaya Minta Pertolongan ke Damkar

Jari Tangan Bengkak karena Cincin Susah Dilepas, Warga Tasikmalaya Minta Pertolongan ke Damkar

harapanrakyat.com,- Seorang ibu datang mengendarai sepeda motor matic bersama anaknya ke Markas Damkar Kota Tasikmalaya di Kecamatan Bungursari. Ia sengaja meminta tolong lantaran jari...
Diduga Faktor Ekonomi, Warga Bojongkantong Banjar Nekat Akhiri Hidup Bikin Geger, Tinggalkan 2 Anak yang Masih Kecil 

Diduga Faktor Ekonomi, Warga Bojongkantong Banjar Nekat Akhiri Hidup Bikin Geger, Tinggalkan 2 Anak yang Masih Kecil 

harapanrakyat.com,- Warga di Kelurahan Bojongkantong, Kecamatan Langensari, Kota Banjar, Jawa Barat geger adanya seorang perempuan yang diduga nekat mengakhiri hidup di rumahnya. Peristiwa yang...
Mengenal Fenomena Hujan Meteor Eta Aquarids yang Terjadi Setiap Bulan Mei

Mengenal Fenomena Hujan Meteor Eta Aquarids yang Terjadi Setiap Bulan Mei

Hujan meteor adalah salah satu fenomena astronomi memukau dan layak menjadi momen istimewa yang dinantikan semua orang. Salah satu fenomena yang bakal hadir sebentar...
Ribuan Warga Tumpah Ruah Ramaikan Jalan Santai Sumedang Sehat

Ribuan Warga Tumpah Ruah Ramaikan Jalan Santai Sumedang Sehat

harapanrakyat.com,- Ribuan warga kompak mengikuti kegiatan jalan santai Sumedang Sehat. Jalan santai kolaborasi dengan komunitas "Sumedang Walkers" ini, mulai dari kawasan Lapangan Pusat Pemerintahan...
Bukan Kirim ke Barak TNI, Ini Cara Bupati Pangandaran Atasi Siswa Bermasalah

Bukan Kirim ke Barak TNI, Ini Cara Bupati Pangandaran Atasi Siswa Bermasalah

harapanrakyat.com,- Bupati Pangandaran, Jawa Barat, Citra Pitriyami, memiliki pendekatan tersendiri untuk mengatasi siswa yang bermasalah. Bukan mengirim ke barak militer atau TNI, namun pihaknya...
Duta Besar Belanda

Duta Besar Belanda Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia 2026

Dukungan untuk Timnas Indonesia lolos ke Piala Dunia 2026 tak hanya datang dari masyarakat Indonesia saja, tapi juga dari Duta Besar Belanda, Marc Gerritsen....