Senin, Mei 5, 2025
BerandaBerita PangandaranBawaslu Pangandaran Ingatkan Caleg Kampanye Sesuai Aturan

Bawaslu Pangandaran Ingatkan Caleg Kampanye Sesuai Aturan

Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Calon Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat daerah pemilihan (Dapil) Ciamis, Banjar, Kuningan dan Pangandaran dari Partai Golkar, Erwin M Thamrin, mengaku kecewa atas pembatasan dirinya yang tidak diperkenankan memberikan sambutan pada suatu acara beberapa waktu lalu oleh Bawaslu Pangandaran setelah dirinya ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT). Padahal, dirinya sebelum ditetapkan DCT sering memberikan sambutan dalam suatu acara di masyarakat.

Selain itu, kata Erwin, pihak penyelenggara Pemilu sebelum memvonis pelanggaran terhadap dirinya itu, diharapkan terlebih dahulu mendengarkan isi pembiacaraan yang disampaikan, apakah masuk kategori kampanye atau tidak.

“Masa hanya sebatas memberikan sambutan saja seperti biasanya tidak diperbolehkan,” kata Erwin kepada HR Online belum lama ini.

Erwin menambahkan, bahwa dirinya sangat setuju dengan adanya larangan yang memungkinkan masuk pelanggaran kampanye. Namun, kata Erwin, perlu pencermatan lebih lanjut isi dari pembicaraan yang disampaikan, bukan langsung vonis begitu saja.

Dikonfirmasi perihal tersebut, Bawaslu Pangandaran, Iwan Yudiawan, menjelaskan, pihaknya tidak melarang Caleg berbicara dalam kegiatan apapun sepanjang tidak mengajak dan berkampanye untuk dirinya sendiri. Sebab, aturan berkampanye bagi para Caleg sudah ditentukan dan difasilitasi oleh penyelenggara.

“Caleg berbicara di acara muharaman, muludan dan lainnya silakan dan diperbolehkan, asalkan tidak kampanye. Pernah memang ada anggota kita yang bersikap melarang, tapi sudah saya kasih pemahaman dan itu bentuk upaya pencegahan saja,” jelas Iwan Yudiawan saat dikonfirmasi HR Online, Kamis (27/9/2018).

Iwan menambahkan, bagi Caleg yang akan berkampanye sudah diatur dalam ketentuan, seperti ada surat izin Kepolisian, pemberitahuan ke KPU dan Bawaslu, tidak menggunakan fasilitas dan bangunan negara, tidak ada uang transport, dan lainnya.

“Di PKPU 23 dan perubahannya PKPU 28 dan 33 jelas mengatur tidak boleh ada uang transport, hanya konversi biaya bahan kampanye yang mana maksimal Rp 60 ribu. Adapun larangan dan sanksinya ada di pasal 69. Itu jelas sekali sudah diatur,” pungkas Iwan Yudiawan. (Mad/R6/HR-Online)

Young Lex Resmi Bercerai dengan Eriska Usai 6 Tahun Berumah Tangga

Young Lex Resmi Bercerai dengan Eriska Usai 6 Tahun Berumah Tangga

Young Lex resmi bercerai rupanya jadi kabar mengejutkan. Pasangan selebriti ini tidak pernah terlibat isu miring. Dengan begitu, perpisahan Young Lex dan sang istri...
Keceriaan Pengungsi Bencana Longsor di Sumedang saat Polisi Berikan Trauma Healing

Keceriaan Pengungsi Bencana Longsor di Sumedang saat Polisi Berikan Trauma Healing

harapanrakyat.com,- Bencana pergerakan tanah yang menimbulkan longsor di Desa Cisalak, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, masih meninggalkan trauma mendalam bagi pengungsi puluhan keluarga...
Patroli Sat Samapta Polres Kota Banjar, Antisipasi Konvoi Kendaraan Saat Pengumuman Kelulusan

Patroli Sat Samapta Polres Kota Banjar, Antisipasi Konvoi Kendaraan Saat Pengumuman Kelulusan

harapanrakyat.com,- Antisipasi pelajar melakukan konvoi kendaraan saat pengumuman kelulusan, Sat Samapta Polres Kota Banjar, Polda Jabar, melakukan patroli mobile. Seperti diketahui, hari ini semua...
bongkar median jalan

Pemkot Cimahi Bongkar Median Jalan Amir Machmud, Ini Tujuannya!

harapanrakyat.com - Pemkot Cimahi, Jawa Barat, membongkar median jalan Jalan Amir Machmud tepatnya sepanjang kawasan Alun-alun Cimahi menuju Jalan Tagog. Hal tersebut untuk mengurangi...
Distan Kota Banjar Gelontorkan Bantuan Benih Padi dan Ikan

Distan Kota Banjar Gelontorkan Bantuan Benih Padi dan Ikan

harapanrakyat.com,- Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan/DKP3 Kota Banjar, Jawa Barat, menyebut telah menggelontorkan sejumlah bantuan benih padi dan ikan. Sejumlah bantuan pertanian dan...
Pemkab Ciamis Hapus Sanksi Administrasi Piutang PBB-P2

Pemkab Ciamis Hapus Sanksi Administrasi Piutang PBB-P2, Sampai Kapan?

harapanrakyat.com,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis, Jawa Barat, menggulirkan kebijakan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kebijakan tersebut yaitu menghapus sanksi administrasi piutang Pajak Bumi...