Senin, Mei 5, 2025
BerandaBerita BanjarKPU Kota Banjar Belum Terima LADK 2 Partai

KPU Kota Banjar Belum Terima LADK 2 Partai

Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjar menyampaikan pada pelaksanaan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, pengaturan dana kampanye sangat penting mengingat UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan diterjemahkan dalam PKPU Nomor 24 Tahun 2018 yang kemudian diperbaharui dengan PKPU Nomor 29 tahun 2018 tentang Dana Kampanye.

Rizal NS, Kasubag Hukum KPU Kota Banjar, menjelaskan, dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye sampai batas waktu yang ditetapkan, maka partai politik yang bersangkutan diberi sanksi berupa bembatalan sebagai Peserta Pemilu pada wilayah yang bersangkutan.

Mengingat pentingnya soal dana kampanye ini, kata Rizal, KPU telah membuat aplikasi khusus untuk Pelaporan Dana Kanpanye, yaitu Sistem Informasi Dana Kampanye (SIDAKAM). Di dalam aplikasi ini, memuat beberapa agenda tahapan pelaporan dana kampanye, mulai dari pembuatan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan tiga tahapan pelaporan, yaitu Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), serta Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

“Pada 27 September 2018 kemarin, merupakan hari terakhir penyerahan perbaikan LADK dan sehari setelahnya pengumuman LADK,” kata Kasubag Hukum KPU Kota Banjar, Rizal NS.

Rizal menambahkan, sampai akhir waktu penyerahan LADK, pihaknya belum menerima LADK dari dua partai peserta Pemilu, yakni PKPI dan Partai Garuda.

Sementara itu, Komisioner KPU Kota Banjar, Sofian Munawar, menegaskan, bahwa audit dana kampanye sangat penting untuk diperhatikan oleh peserta Pemilu, baik Pasangan Capres-Cawaspres, Dewan Perwakilan Rakyat (DPD), maupaun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mulai tingkat pusat hingga daerah.

Menurut Sofian, selain pelaporan dana kampanye menjadi sebuah kewajiban bagi peserta Pemilu, pelaporan tersebut juga nantinya akan diperiksa langsung oleh tim khusus yang ditunjuk oleh KPU RI, yakni tim dari Kantor Akuntan Publik (KAP).

“Model audit pelaporan dana kampanye adalah audit kepatuhan (Compliance Audit). Prinsipnya, semua peserta Pemilu mematuhi aturan untuk mencatat segala transaksi, baik penerimaan maupun pengeluaran untuk seluruh keperluan pendanaan kampanye secara terbuka, transparan dan akuntabel. Jadi, dana kampanye harus jelas dari mana sumbernya dan bagaimana pengeluarannya. Ini semua harus tercatat dan masuk dalam pelaporan dana kampanye yang nantinya akan diperiksa dan diaudit langsung oleh Tim Akuntan Publik,” pungkasnya. (Muhafid/R6/HR-Online)

Young Lex Resmi Bercerai dengan Eriska Usai 6 Tahun Berumah Tangga

Young Lex Resmi Bercerai dengan Eriska Usai 6 Tahun Berumah Tangga

Young Lex resmi bercerai rupanya jadi kabar mengejutkan. Pasangan selebriti ini tidak pernah terlibat isu miring. Dengan begitu, perpisahan Young Lex dan sang istri...
Keceriaan Pengungsi Bencana Longsor di Sumedang saat Polisi Berikan Trauma Healing

Keceriaan Pengungsi Bencana Longsor di Sumedang saat Polisi Berikan Trauma Healing

harapanrakyat.com,- Bencana pergerakan tanah yang menimbulkan longsor di Desa Cisalak, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, masih meninggalkan trauma mendalam bagi pengungsi puluhan keluarga...
Patroli Sat Samapta Polres Kota Banjar, Antisipasi Konvoi Kendaraan Saat Pengumuman Kelulusan

Patroli Sat Samapta Polres Kota Banjar, Antisipasi Konvoi Kendaraan Saat Pengumuman Kelulusan

harapanrakyat.com,- Antisipasi pelajar melakukan konvoi kendaraan saat pengumuman kelulusan, Sat Samapta Polres Kota Banjar, Polda Jabar, melakukan patroli mobile. Seperti diketahui, hari ini semua...
bongkar median jalan

Pemkot Cimahi Bongkar Median Jalan Amir Machmud, Ini Tujuannya!

harapanrakyat.com - Pemkot Cimahi, Jawa Barat, membongkar median jalan Jalan Amir Machmud tepatnya sepanjang kawasan Alun-alun Cimahi menuju Jalan Tagog. Hal tersebut untuk mengurangi...
Distan Kota Banjar Gelontorkan Bantuan Benih Padi dan Ikan

Distan Kota Banjar Gelontorkan Bantuan Benih Padi dan Ikan

harapanrakyat.com,- Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan/DKP3 Kota Banjar, Jawa Barat, menyebut telah menggelontorkan sejumlah bantuan benih padi dan ikan. Sejumlah bantuan pertanian dan...
Pemkab Ciamis Hapus Sanksi Administrasi Piutang PBB-P2

Pemkab Ciamis Hapus Sanksi Administrasi Piutang PBB-P2, Sampai Kapan?

harapanrakyat.com,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis, Jawa Barat, menggulirkan kebijakan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kebijakan tersebut yaitu menghapus sanksi administrasi piutang Pajak Bumi...