Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se Kota Banjar secara serentak menggelar sosialisasi pengawasan tahapan kampanye pemilu 2019, Kamis (18/10/2018).
Sementara untuk Panwascam Langensari, kegiatan sosialisasi pengawasan tahapan kampanye pemilu diadakan di Lugifa Cafe & Resto. Dengan melibatkan stakeholder, perwakilan organisasi masyarakat. Serta sejumlah perwakilan pengurus partai politik tingkat Kecamatan Langensari. Juga turut hadir Ketua Bawaslu Kota Banjar, Irfan Saeful Rohman.
Materi sosialisasi kepada peserta, Irfan, menyampaikan aturan-aturan kampanye dan larangan selama pelaksanaan masa kampanye pemilu 2019. “Tahapan kampanye mulai sejak 23 September 2018 lalu hingga berakhir 14 April 2019 mendatang,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, tahapan kampanye terbagi beberapa model antara lain bentuk pertemuan terbatas, kampanye tatap muka. Serta kampanye rapat umum dan iklan media cetak maupun elektronik.
“Untuk iklan di media ini baru bisa dilakukan 21 hari sebelum masa tenang. Juga perlu diingat oleh partai peserta pemilu. Segala bentuk kampanye pertemuan mesti menyampaikan pemberitahuan kepada pihak kepolisian,” ucapnya.
Baca Juga : Pemilu 2019, Kapolres Sebut Kota Banjar Paling Aman Se-Jabar
Termasuk, imbuh Irfan, mengenai teknis penyediaan alat peraga kampanye (APK) harus mematuhi regulasi yang ada, juga harus mengacu kesepakatan surat KPU.
Ia pun mengatakan, pihaknya akan menindak setiap pelanggaran dengan berpatokan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
“Kami mengajak segenap Panwascam, PPL serta unsur muspika membantu pengawasan dalam tahapan kampanye. Demi kelancaran dan suksesnya Pileg dan Pilpres 2019 di wilayah Kota Banjar,” ajaknya.
Sementara itu, Ketua Panwascam Langensari, Eko Yulianto, menegaskan kembali ajakan agar semua kalangan bisa bersama memperhatikan. Sekaligus mengawasi tahapan pelaksanaan kampanye.
“Kita ketahui tahapan kampanye ini sudah mulai per 23 September 2018. Untuk itu mari kita sama-sama ikut mengawasinya,” ucapnya.
Menurutnya, tahapan kampanye perlu khalayak umum ketahui. Khususnya bagi peserta pemilu. Jadi sosialisasi semacam ini supaya memahami regulasi yang berlaku.
“Apa saja dan bagaimana bentuk kampanye yang boleh dan tidak boleh,” pungkasnya. (Nanks/R5/HR-Online)