Berita Jabar, (harapanrakyat.com),- Besaran UMK tahun 2019 untuk Kabupaten Ciamis, Kota Banjar dan Kabupaten Pangandaran, tampaknya paling rendah dibanding dengan kabupaten/kota lain di Jawa Barat. UMK tahun 2019 terendah di Jawa Barat adalah Kota Banjar dengan besaran Rp. 1.688.217,52. Sementara UMK Kabupaten Pangandaran berada di posisi kedua terendah dengan besaran Rp. 1.714.673,33 dan UMK Kabupaten Ciamis terendah ketiga dengan besaran Rp. 1.733.162,42.
Penetapan besaran UMK tahun 2019 untuk 27 kabupaten/kota di Jawa Barat tertuang dalam keputusan Gubernur Jabar Nomor 561/kep 1220-yanbangsos/2018 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2019. Sementara penetapan ini diumumkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ferry Sofwan Arif, di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (21/11/2018).
Seperti dikutip dari situs berita nasional, Rabu (21/11/2018), menyebutkan bahwa Kabupaten Karawang sebagai daerah di Jawa Barat yang menetapkan UMK tahun 2019 paling tinggi dengan besaran Rp. 4.234.010,27
“Seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat menetapkan UMK tahun 2019 yang mengacu pada PP 78/2015 tentang pengupahan dan UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan. Kenaikan besarannya juga sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah pusat, yaitu sebesar 8,03 persen dari UMK tahun sebelumnya,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ferry Sofwan Arif.
Ferry juga meminta kepada seluruh perusahaan di Jawa Barat agar memberlakukan kenaikan UMK tersebut terhitung dari 1 Januari 2019. “Sementara perusahaan yang sebelumnya sudah menetapkan upah di atas UMK, tidak boleh menurunkan besaran upah yang dibayarkan kepada karyawan. Karena ada beberapa perusahaan yang sebelumnya menetapkan gaji di atas UMK,” ujarnya.
Berikut ini besaran UMK 2019 di 27 kabupaten/kota di Jawa Barat dari yang terendah:
- Kota Banjar Rp. 1.688.217,52
- Kabupaten Pangandaran Rp. 1.714.673,33
- Kabupaten Ciamis Rp. 1.733.162,42
- Kabupaten Kuningan Rp. 1.734.994,34
- Kabupaten Majalengka Rp. 1.791.693,26
- Kabupaten Garut Rp. 1.807.285,69
- Kabupaten Cirebon Rp2.024.160,07
- Kota Cirebon Rp. 2.045.422,24
- Kabupaten Tasikmalaya Rp. 2.075.189,31
- Kota Tasikmalaya Rp. 2.086.529,61
- Kabupaten Indramayu Rp2.117.713,61
- Kota Sukabumi Rp. 2.331.752,50
- Kabupaten Cianjur Rp. 2.336.004,97
- Kabupaten Subang Rp. 2.732.899,70
- Kabupaten Sukabumi Rp. 2.791.016,23
- Kota Cimahi Rp. 2.893.074,71
- Kabupaten Bandung Rp2.893.074, 71
- Kabupaten Sumedang Rp. 2.893.074,72
- Kabupaten Bandung Barat Rp. 2.898.744,63
- Kota Bandung Rp. 3.339.580,61
- Kabupaten Purwakarta Rp. 3.722.299,94
- Kabupaten Bogor Rp. 3.763.405,88
- Kota Bogor Rp. 3.842.785,54
- Kota Depok Rp. 3.872.551,72
- Kabupaten Bekasi Rp. 4.146.126,18
- Kota Bekasi Rp. 4.229.756,61
- Kabupaten Karawang Rp. 4.234.010,27 (R2/HR-Online)