Berita Banjar, (harapanrakyat.com),-Pajak daerah bukan hanya sebagai kewajiban para wajib pajak, tetapi menjadi kebutuhan para wajib pajak. Karena pajak akan kembali kepada masyarakat berupa pembangunan daerah, tak terkecuali untuk pembangunan Kota Banjar. Maka selayaknya membudayakan “Aku Bangga Bayar pajak”.
Demikian dikatakan Walikota Banjar, Hj.Ade Uu Sukaesih, dalam sosialisasi pajak, di area parkir Banjar Water Park (BWP), Minggu (11/11/2018). Acara yang dikemas dalam senam sehat bersama, yang digelar Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangaan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Banjar itu, Walikota mengajak semakin meningkatkan kesadaran warga Kota Banjar untuk membayar pajak.
“Kenapa harus bayar pajak?, ya agar kita menjalani segala sesuatu aktivitas itu tenang. Terlebih, pajak kembali lagi ke masyarakat. Maka harus ada kesadaran masyarakat untuk membayar pajak, sebagaimana tema yang kita usung Aku Bangga Bayar Pajak.” ucapnya.
Sosialisasi pajak yang dikemas senam sehat ini, bertujuan penyampaian di berkumpulnya khalayak ramai akan lebih mengena. Biasanya, jika tak disiasati seperti itu warga suka alergi mendengar pajak.
“Acara dikemas seperti ini banyak manfaatnya. Selain tahu tentang pajak yang kita bayarkan, kita sekaligus bisa sama-sama fun berolahraga,” ujarnya.
Dia menjelaskan, berdasarkan UU No.28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bahwa pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pajak Daerah terdiri dari Pajak Provinsi dan Pajak Kab/Kota. Pajak Provinsi itu terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan, Pajak Rokok, dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Sedangkan Pajak Kab/Kota terdiri dari Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dan Pajak Bumi dan Bangunan.
“Penting pajak itu semuanya dioptimalkan. Bagaimanapun ditinjau fungsinya, pajak terbagi 4 bagian yaitu sebagai fungsi Budgeter (Anggaran), fungsi Regulered (Pengatur), fungsi stabilisasi dan fungsi redistribusi pendapatan.
Hal itu dimaksudkan tiada lain untuk kepentingan masyarakat, mulai mencakup pembangunan sarana umum, infrastruktur jalan, dan banyak lainnya. Hingga saat ini, Pemkot Banjar selalu mengupayakan setiap program terdistribusikan secara merata, sehingga kesejahteraan masyarakat pun semakin terjamin.
Lebih lanjut, Walikota menerangkan, Retribusi Daerah sebagaimana UU tersebut diatas adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian ijin tertentu yang khususs disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
“Di Kota Banjar ini ada 3 jenis Retribusi yang dikelola yaitu, Retribusi Jasa Usaha, Retribusi Jasa Umum dan Retribusi Perijinan Tertentu,”
Mengingat ketentuan pajak yang ada itu, Ade Uu mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah memahami, menyadari, dan mau membayar pajak daerah dan retribusi daerah tepat waktu. “Kontribusi warga tentulah merupakan partisipasi aktif dalam pembangunan di Kota Banjar,” tukasnya.
Sementara itu, Kepala BPPKAD Kota Banjar, Nur Sa’adah, mengatakan, tujuan kegiatan ini digelarnya untuk mensosialisasikan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada masyarakat Kota Banjar.
“Atas antusias warga Kota Banjar mengikuti acara ini begitu banyak, barang tentu diharapkan akan semakin meningkatkan kesadaran untuk membayar pajak, serta terpupuknya rasa bangga membayar pajak,” jelasnya.
Pada kesempatan itu pula, BPPKAD memberikan cinderamata kepada desa/kelurahan yang mampu menyetorkan PBB sebelum waktu jatuh tempo, yakni kepada Desa Karyamukti, Sukamukti, Kujangsari, Rejasari, Mekarharja, dan Waringinsari. (Nanks/Koran-HR)