Rabu, Mei 7, 2025
BerandaBerita CiamisPemuda Mabuk yang Pukuli Petugas KPPS di Ciamis Diciduk Polisi

Pemuda Mabuk yang Pukuli Petugas KPPS di Ciamis Diciduk Polisi

Berita Ciamis (harapanrakyat.com),– Setelah diberitakan HR Online pada Minggu, 14 April 2019 lalu, Sat Reskrim Polres Ciamis bergerak cepat untuk menangkap sekelompok pemuda mabuk yang memukuli petugas KPPS di Desa Kutawaringin, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis.

Baca Juga: Mabok Miras, Sekelompok Pemuda di Ciamis Pukuli Petugas KPPS

“Sat Reskrim Polres Ciamis telah melakukan penangkapan terhadap satu orang diduga pelaku pengeroyokan terhadap anggota KPPS di wilayah Purwodadi,” kata AKP Hendra Virmanto, S.I.K Kasat Reskrim Polres Ciamis pada konferensi pers di Mapolres Ciamis, Selasa (16/4/2019).

Pelaku pengeroyokan petugas KPPS berinisial R (22) yang merupakan warga Desa Sidaharja berhasil diciduk polisi, sementara dua orang pelaku lainnya, berinisial RIP (26) dan J (26) masih dalam pencarian kepolisian.

“Pelaku yang lain belum kita tangkap, masih DPO. Kemarin tidak ada di rumah, juga kita cari ke tempat tongkrongan juga belum ketemu. Jadi satu orang yang bisa diamankan itu,” ujar AKP Hendra.

Diketahui pada Minggu (14/4/2019) lalu tiga orang pemuda, masing-masing berinisial R (22), RIP (26), dan J (26) mengeroyok anggota KPPS bernama Adi Rinaldi (22) yang tengah memasang TPS di Dusun Neglasari, RT 3, RW 3, Desa Kutawaringin, Kecamatan Purwadadi.

Ketiga pelaku yang merupakan warga Desa Sidaharja, Kecamatan Pamarican tersebut diduga sedang mabuk ketika mengeroyok korban.

“Korban melewati rombongan pelaku yang sedang nongkrong dan minum-minum, pelaku mengaku terganggu dengan suara bising knalpot motor korban, makanya kemudian didatangi ke TPS tempat korban sedang membuat tempat pencoblosan,” terang AKP Hendra.

Di TPS, kata AKP Hendra, para pelaku mencari pemilik motor yang lewat ke tempat tongkrongan mereka, ketika korban mengaku bahwa itu motornya, salah seorang pelaku berinisial RIP langsung mencekik korban, sementara R memukuli korban.

Usai melakukan pemukulan, para pelaku kemudian melarikan diri, namun mereka sempat memukuli salah seorang pengguna jalan yang dilarikan ke klinik. “Korban saat ini sedang divisum di RSUD Ciamis, hasilnya kita akan jadikan barang bukti,” jelas AKP Hendra

“Pelaku pengeroyokan petugas KPPS dijerat pasal 179 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Ndu/R7/HR-Online)

Klub Terkaya di Liga 1

6 Klub Terkaya di Liga 1 2024/2025 Ini Nilainya Fantastis, Persib Bandung Posisi Tertinggi

Sederet klub terkaya di Liga 1 2024/2025 memiliki nilai fantastis, bahkan ada yang mencapai Rp 89,43 miliar. Liga 1 musim ini memang akan segera...
Koperasi Merah Putih di Kota Banjar

Koperasi Desa Merah Putih di Kota Banjar Ditarget Terbentuk Juni Mendatang

harapanrakyat.com,- Pemerintah Kota Banjar, Jawa Barat, menarget pembentukan Koperasi Merah Putih desa dan kelurahan paling lambat 15 Juni mendatang. Pemerintah Kota Banjar melalui Dinas...
Reaktivasi jalur kereta api Garut Cikajang

Reaktivasi Jalur Kereta Garut Cikajang dan Cerita si Gombar-Kuong

harapanrakyat.com,- Rencana pemerintah Provinsi Jawa Barat melakukan reaktivasi jalur kereta api Garut Cikajang, membangkitkan memori sejumlah orang tua yang pernah merasakan laju kereta uap...
Timnas Malaysia

Timnas Indonesia Ajak Tanding Timnas Malaysia, Begini Responnya

Rivalitas Timnas Indonesia dan Timnas Malaysia memang terkenal tinggi. Tak heran jika laganya banyak ditunggu-tunggu oleh masyarakat. Ketua Umum PSSI, Erick Thohir memberikan pernyataan senada....
Bambang Haryono Plt Ketua DPD Golkar Kota Banjar

Pengurus Pertanyakan Penunjukan Bambang Haryono sebagai Plt Ketua Golkar Kota Banjar 

harapanrakyat.com,- Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat TB Ace Hasan Syadzily menunjuk Bambang Haryono sebagai Plt Ketua DPD Golkar Kota Banjar. Penunjukan Bambang...
Siswa akan dikirim ke Kodim 0610 Sumedang

Jalani Tes Kesehatan dan Psikologi, 40 Siswa Bakal Dibina di Kodim 0610 Sumedang 

Harapanrakyat.com - Sebagai bentuk dukungan terhadap program Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, sebanyak 40 siswa di Kabupaten Sumedang yang bermasalah dengan hukum akan dikirim...