Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),– BPD di Ciamis diharapkan membangun sinergitas dengan kepala desa. Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Pemberdayaan dan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ciamis dalam kegiatan pembinaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Ciamis, di Aula DPMD, Kamis (1/8/2019) lalu.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa DPMD Kabupaten Ciamis, Aman, mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan dalam upaya memberikan pemahaman tentang peran dan fungsi BPD.
“Kita lakukan pembinaan kepada anggota BPD, ini kan BPD baru yang beberapa bulan kemarin baru dilantik serentak di gedung Islamic Centre,” ujarnya.
Kata dia, untuk membangun sebuah Desa yang sejahtera membutuhkan sinergi dari BPD dan lembaga yang lain yang ada di Desa.
Sesuai PP 72/2005 Pasal 34, fungsi BPD adalah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa.
“Dari tiga tugas ini sudah jelas BPD adalah lembaga yang memiliki kekuatan dalam dalam menyepakati peraturan desa yang bakal menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan desa,” katanya.
BPD juga memiliki kekuatan untuk menyampaikan aspirasi warga. Penyampaian aspirasi dilakukan melalui beberapa tahap kerja yakni BPD harus melakukan penggalian aspirasi masyarakat, menampung aspirasi masyarakat yang disampaikan ke BPD dan mengelola aspirasi masyarakat sebagai sebuah energi positif dalam merumuskan langkah kebijakan desa.
Dalam UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, kata Aman, BPD juga menyalurkan aspirasi dari warga desa pada Kepala desa yang kemudian dijadikan pedoman oleh kepala desa beserta jajarannya dalam melaksanakan program pembangunan desanya.
“Hebatnya, BPD juga sekaligus memiliki kekuatan untuk mengawasi proses pembangunan desa dalam seluruh aspek. Ini menunjukkan betapa kuatnya BDP dalam ranah politik dan sosial desa,” jelasnya.
Selain itu, BPD juga berhak menyenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) pada agenda-agenda yang mengharuskan adanya Musdes, salah satunya Musdes membahas rencana lahirnya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
“Tanpa persetujuan BPD, BUMDes tak bisa melenggang dan membentuk dirinya. Sekaligus BUMDes adalah salah satu lembaga yang bakal mengawasi jalannya proses yang berjalan pada BUMDes,” jelas Aman.
Sementara itu tugas dari BPD salahsatunya yaitu menyelenggarkan musyawarah BPD (Musdes), membentuk panitia pemilihan Kepala Desa, menyelenggarakan Musdes khusus untuk pemilihan Kepala Desa antar waktu dan sebagainya. (Jujang/R7/HR-Online)