Berita Ciamis (harapanrakyat.com),- Pemkab Ciamis berencana akan menerapkan biaya parkir kendaraan roda dua dan empat yang diakumulatifkan saat pembayaran pajak kendaraan bermotor atau dibayar setahun sekali.
Hal itu di katakan oleh Wakil Bupati Ciamis Yana D Putra, saat membuka sosialisasi inovasi layanan Samsat Jawa barat yang bertajuk SAMSAT J’BRET (Samsat Jawa Barat Ngabret) di Gedung Dakwah Banjarsari dengan seluruh Camat dan Kepala Desa se Eks Kwadanan Banjarsari, Kamis (22/08/2019).
Menurut Yana, Pemkab Ciamis tengah merencanakan akan menambahkan biaya penarikan biaya parkir kendaraan di wilayah Kabupaten Ciamis saat pembayaran pajak kendaraan di Samsat.
“Rencana ini untuk meningkatkan PAD Kabupaten Ciamis di bidang retribusi. Saat ini target PAD parkir hanya sebesar Rp 500 jutaan, dan itu pun selalu tidak tercapai. Dari taget itu paling hanya sekitar 350 jutaan saja yang masuk ke Pemkab Ciamis,” katanya.
Untuk biaya parkir kendaraan yang akan diterapkan, Kata Yana, Rp 10.000 untuk sepeda motor dan 20.000 untuk mobil.
Dari rencana itu, membuat Pemkab Ciamis berpikir untuk menerbitkan regulasi terkait parkir tahunan dengan harapan pendapatan sektor parkir meningkat. Apalagi jumlah kendaraan di Ciamis bisa mencapai ribuan, dan bisa menghasilkan miliaran rupiah jika regulasi tersebut dilaksanakan.
“Dengan membayar biaya parkir yang disatukan selama setahun sekali, setiap pembayaran pajak kendaraan, warga nantinya bisa bebas parkir di wilayah Kabupaten Ciamis. Hal ini jelas lebih meringankan biaya pengeluaran masyarakat soal parkir, di sisi lainnya mampu meningkatkan nilai tambah PAD Kabupaten Ciamis,” terangnya.
Dalam acara tersebut, seluruh Camat dan para Kepala Desa se Eks Kwadanan Banjarsari melakukan deklarasi mendukung program Gubernur Jawa Barat terkait pelayanan pajak kendaraan. Mereka pun sepakat untuk ikut menyosialisasikan ke masyarakat luas tentang mudahnya mendapatkan pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor. (Suherman/R6/HR-Online)