Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),– Empat orang pemuda yang tercatat sebagai warga Desa Pusakasari, Kecamatan Cipaku Ciamis terciduk patroli Polres Ciamis saat sedang membawa minuman keras (miras), tepat pada pergantian tahun baru Islam, 1 Muharram 1441 Hijriah, Sabtu (31/8/2019). Mereka adalah YS (24), RA (27) AEH (28) dan RH (16).
AKBP Bismo Teguh Prakoso, Kapolres Ciamis, mengatakan, pihaknya memang melaksanakan patrol rutin dalam rangka pengamanan kegiatan masyarakat yang merayakan Tahun Baru Hijriah di wilayah hukum Polres Ciamis.
“Kami dari Polres Ciamis dan 26 Polsek, diback-up personil dari Kodil 0613 Ciamis juga Satpol PP Ciamis menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), terutama pengamanan tahun baru Hijriah di wilayah hukum Polres Ciamis agar aman dan kondusif,” ujar Bismo, Minggu (1/9/2019).
Selain pengamanan pawai obor dan tablig akbar tahun baru Hijriah, kata Bismo, patrol juga dilakukan dengan menyisir lokasi rawan pencurian dan geng motor, terutama komplek perkantoran, Islamic Center dan areal Taman BMX, Cigembor.
“Termasuk juga di alun-alun dan sekitarnya, kami juga patrol di sana,” katanya.
Bismo mengatakan, pihaknya juga mendatangi masjid-masjid yang melaksanakan tablig akbar, usai pengamanan pawai obor tahun baru Hijriah di wilayah Ciamis.
Pada patroli tersebut, Polres Ciamis berhasil mengamankan 3 unit sepeda motor yang tidak dilengkapi surat-surat serta kendaraan yang memiliki knalpot tidak standar.
“Kami juga mengamankan dua botor Miras jenis mension wisky dan satu botol anggur Orang Tua dari 4 orang tersangka, keempatnya langsung kami amankan malam itu juga,” terangnya.
Bismo menyebut, secara keselurahan pengamanan tahun baru Hijriah berlangsung aman. “Setelah kami patroli dan melakukan beberapa pengamanan, secara keseluruhan suasana Ciamis kondusif,” pungkasnya. (Ndu/R7/HR-Online)