Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),– Kepala Inspektorat Kabupaten Ciamis, Tatang, mengatakan, pihaknya sudah memeriksa Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Ciamis terkait kesalahan input data pencairan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2019.
“Kami sudah terjun ke lapangan, memeriksa secara langsung Dinas Pendidikan. Kami mencari tahu kenapa bisa salah input data,” kata Tatang yang ditemui HR Online di Pendopo Ciamis, Senin (9/9/2019).
Menurutnya, sampai hari ini pemeriksaan masih berlangsung. Sehingga kejadian kesalahan input data belum dapat disimpulkan.
“Kalau pemeriksaan sudah beres, baru kami akan berikan keterangan lanjutan apa penyebabnya.” ujar Tatang.
Menurutnya, Dinas Pendidikan sudah melakukan perbaikan penginputan data DAK 2019 tersebut. Bahkan, kata dia, dianggap sudah tidak ada lagi permasalahan di dalam pencairan DAK tahap dua tersebut.
Namun, kata Tatang, Inspektorat Ciamis ingin mengetahui secara pasti penyebabnya. Menurutnya, pihak Dinas Pendidikan sudah menjelaskan kesalahan input data tersebut akibat human error.
“Kami tetap harus memeriksa. Ini juga sebagai evaluasi ya. Kalau ada salah akan ada teguran. Tapi di mana ini salahnya? Apakah hanya kesalahan orang yang input data atau seperti apa,” tegasnya.
Dia menjelaskan, kesalahan input data adalah kesalahan administrasi. Sehingga tidak ada perbuatan yang dapat diproses secara hukum. Hanya saja, lanjutnya, kesalahan input data yang dilakukan Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis berdampak luas.
“Dampaknya terutama ada waktu yang yang dihabiskan cukup lama. Memakan waktu cukup lama untuk mengulang kembali penginputan data,” katanya.
Berita sebelumnya, polemik DAK Disdik yang tertukar mendapat tanggapan dari masyarakat, terakhir salah satu anggota DPRD Kabupaten Ciamis, Nurmuttaqin.
Menurutnya, salah input data DAK Disdik Ciamis tidak bisa dianggap sebagai hal sepele, lantaran menyangkut uang negara.
“Ya ini sangat disayangkan dengan kejadian salah input data DAK tersebut, saya secara pribadi sebagai anggota DPRD menilai harus ada evluasi mengenai kejadian ini dan harus segera dibenarkan,” ujar Nurmuttaqin kepada HR Online, Senin (09/09/2019).
Berita Terkait: DPRD Ciamis Soroti DAK Disdik yang Tertukar
Nurmuttaqin menilai salah input data DAK tersebut merupakan kesalahan fatal yang bisa merugikan masyarakat, apalagi hal ini, kata dia menyangkut pembangunan sarana prasarana pendidikan.
Dia meminta inspektorat sebagai Badan Pengawas Daerah dan BKD sebagai pembina Aparatur Sipil Negara (ASN) mengevaluasi kinerja para pegawai Disdik secara menyeluruh.
“Apakah ini human error atau kejadian ini disengaja? Ini harus dievaluasi secara menyeluruh,” tegasnya. (Fahmi/R7/HR-Online)