Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Polisi mengungkapkan penetapan 4 tersangka kasus bangunan Situ Leutik Kota Banjar karena kelalaian dan terdapat komposisi material yang tidak sesuai dengan spek.
Kapolres Banjar, AKBP Yulian Perdana, dalam press release di Mako Polres Banjar menjelaskan, 4 tersangka yang berinisial AS dan AF tersebut sebagai pelaksana yang bertugas sebagai mandor dan konsultan pelaksana. Sementara ASA dan YMS adalah pengawas.
Dalam keterangannya di hadapan para wartawan, Yulian menjelaskan bangunan yang roboh itu saat dikerjakan kondisinya sudah miring, sehingga bangunan tersebut disangga menggunakan beberapa batang kayu.
“Ini kayu penyangganya kita bawa sebagai alat bukti. Jadi memang sudah miring, terus disangga pakai kayu ini biar tidak roboh,” kata Yulian, Senin (2/12/2019).
Selain itu, terdapat beton dalam proses pembangunan fasilitas wisata terpadu Situ Leutik ini yang tidak sesuai dengan spesifikasi. Sehingga, bangunan pun roboh hingga menimbulkan 1 korban jiwa dan 4 luka-luka.
Dalam proses pengerjaan ini, lanjut Yulian, pekerjaan yang minimalnya dibangun 28 hari dikebut menjadi 4 hari dan dipaksa dicor.
Dalam posisi ini, Yulian menyebut tersangka pengawas mengetahui proses pengerjaan yang dikebut dan tidak sesuai dengan seharusnya, namun bukannya menuliskan sebagai catatan dalam laporannya atau memberikan masukan, tapi malah ikut mendorong agar terus berlanjut.
“Ini alasan kita kenapa pengawas juga ikut menjadi tersangka kasus bangunan Situ Leutik ini. Kita juga telah menerima hasil kajian teknis dari Dinas PU yang mana proses pengerjaan ini ada yang tidak sesuai, baik dalam pengerjaan maupun komposisi materialnya,” imbuh Yulian.
Saat proses pengerjaan, sambung Yulian, para pekerja juga tidak dilengkapi dengan pengamanan, seperti helm dan sebagainya lantaran tidak dipakai. Padahal, para pekerja sudah disediakan.
“K3-nya sudah disediakan, hanya saja tidak dipakai. Makanya korban itu yang meninggal pada bagian kepalanya yang paling parah,” kata Yulian lagi.
Sebelumnya, Polisi telah menetapkan 4 orang tersangka kasus bangunan Situ Leutik ini. Meski sudah ada tersangka, namun Polisi belum melakukan penahanan terhadap 4 orang tersebut.
“Penahanan itu kan ada alasan subjektif dan alasan objektif. Nanti kita lihat setelah pengembangan,” pungkasnya. (Muhafid/R6/HR-Online)