Berita Banjar, (harapanrakyat.com).- Pedagang memertanyakan keberadaan sertifikat lapak Pasar Muktisari Banjar. Surat-surat penting berupa sertifikat kepemilikan kios/ los dikumpulkan (ditarik sepihak) oleh Pemerintah Kota Banjar.
Sertifikat lapak pasar tersebut dikeluarkan oleh PT Manuk Prima Perkasa sebagai bukti kepemilikan dan transaksi jual beli untuk pedagang yang sah.
Sudiono, warga Pasar Muktisari, belum lama ini, mengungkapkan, sekitar tahun 2016, ketika Pasar Langensari akan dibangun, sertifikat asli yang dimiliki oleh para pedagang, diminta oleh petugas dari dinas.
“Sertifikat lapak pasar itu diminta dengan alasan untuk proses pendataan pedagang. Tapi sampai sekarang, sertifikat itu tidak pernah dikembalikan kepada pemiliknya (pedagang),” kata Sudiono.
Menurut Sudiono, keberadaan sertifikat atau bukti kepemilikan kios/ los tersebut sebenarnya akan sangat membantu dalam proses pemetaan pedagang pasca revitalisasi yang sekarang.
Kepada HR Online, Sudiono mengaku, awalnya tidak menyadari jika pengumpulan sertifikat lapak pasar dari pedagang itu merupakan upaya menarik secara sepihak bukti kepemilikan kios/ los dari pedagang.
“Sadarnya baru sekarang, setelah ada kejadian seperti ini,” ungkapnya.
Sudiono berpendapat, ketika pedagang tidak memegang sertifikat lapak pasar Muktisari, mereka tidak bisa berbuat banyak, termasuk dalam memperjuangkan hak-hak kepemilikkannya.
Bukan Salinan, Tapi Sertifikat Lapak Pasar yang Asli
Di tempat terpisah, Hapidin, warga pasar lainnya, membenarkan, sertifikat atau bukti kepemilikan kios/ los ditarik oleh petugas dari dinas.
“Bukan (sertifikat) fotokopian, tapi diminta yang aslinya,” katanya.
Hapidin menuturkan, sertifikat atau bukti kepemilikan tersebut berisi klausul penting termasuk transaksi antara PT. Manuk Prima Perkasa dengan pedagang.
Menurut Hapidin, dari informasi yang saat itu beredar, sertifikat lapak pasar yang asli terpaksa diserahkan kepada petugas karena jika tidak diserahkan maka pedagang tidak akan mendapatkan lagi lapak baru pasca pembangunan.
“Ikut apa kata petugas, karena menurutnya (petugas), warga pasar yang lain juga sudah menyerahkan sertifikat (asli), makanya saya juga ikut menyerahkannya,” katanya.
Kepada HR Online, Hapidin menyesal menyerahkan sertifikat lapak pasar yang asli, bukannya salinan. Apalagi pasca program revitalisasi pasar Muktisari, lapak miliknya hilang tergusur pembangunan, sehingga ia terpaksa lama tidak berjualan. (Deni/R4/HR-Online)