Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, memberlakukan karantina lokal terbatas mulai 31 Maret 2020 sampai 30 April 2020. Salah satu yang dibatasi adalah warga yang statusnya Orang Dalam Pemantauan atau ODP di Ciamis.
Dalam surat edaran Bupati Ciamis terkait karantina lokal terbatas disebutkan ODP yang berkeliaran akan ditindak sesuai hukum yang berlaku. Hal itu dilakukan guna mencegah penyebaran virus Corona di Ciamis.
Bahkan sesuai maklumat Gubernur Jawa Barat terkait kondisi darurat wabah Corona ini, Bupati Ciamis juga mengimbau perantau asal Ciamis agar tidak mudik dulu ke Ciamis.
Namun, bagi warga yang terlanjur sudah pulang kampung ke Ciamis dan berasal dari zona merah, maka harus melaporkan diri kepada Pemerintah Desa. Apabila ada gejala sakit maka akan diperiksa kesehatannya oleh tim medis.
Selanjutnya jika tanpa gejala sakit, maka ODP yang berasal dari zona merah tersebut diwajibkan melakukan isolasi mandiri selama 14 hari sejak datang ke Ciamis, hal ini sesuai standar protokol kesehatan yang dikeluarkan Kemenkes.
“Apabila seseorang statusnya ODP, namun tidak melakukan isolasi mandiri atau karantina sendiri, maka Pemerintah Desa ataupun pihak kelurahan bisa koordinasi dengan kepolisian untuk melakukan tindakan hukum lantaran kelalaian atau kesengajaan,” ujar Herdiat dalam surat edaran terkait Karantina Lokal Terbatas di Ciamis, Senin (30/3/2020).
Baca Juga: Karantina Versi Ciamis, Apa Saja yang Dibatasi?
Pemkab Ciamis juga bakal mendirikan pos penjagaan di setiap perbatasan untuk memeriksa secara ketat setiap kendaraan yang melintas ke Ciamis. Pos penjagaan akan diisi oleh TNI/Polri, BPBD, Dishub, Satpol PP, juga tenaga medis.
Petugas medis juga bakal disiagakan di terminal. Mereka akan memeriksa kesehatan setiap penumpang terutama yang baru saja datang dari zona merah.
“Di terminal bus maupun non bus akan disemprot disinfektan,” kata Herdiat.
Selain itu, bagi aparat desa sampai RT/RW harus mendata warga yang datang dari luar daerah untuk dilakukan pengawasan, penelusuran, juga pembatasa gerak.
“Desa juga wajib melaporkan setiap perkembangan di wilyahnya ke Tim Gugus Tugas Kecamatan,” katanya.
Terakhir, Bupati Ciamis juga mengimbau agar warga Ciamis tetap tenang, namun membiasakan diri menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat. “Selalu berdo’a agar Ciamis terhindar dari Covid-19,” tutup Herdiat.
Pidana yang Bisa Menjerat ODP di Ciamis Apabila Nekat Berkeliaran
Sementara, AKBP Dony Eka Putra, Kapolres Ciamis, menguatkan aturan ODP yang bisa dipidana lantaran berkeliaran dan tidak menuruti perintah dalam aturan karantina kesehatan. Hal itu diatur dalam KUHP pasal 216 ayat 1, hukumannya akan dipidana penjara maksimal 4 bulan 2 Minggu.
Selain itu, pasal 15 ayat 1 Undang-undang nomor 4 tahun 1984 yang mengatur tentang wabah penyakit menular, menyebutkan bagi siapa saja yang menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, maka akan diandam pidana selama 1 tahun.
Sementara, pasal 93 undang-undang nomor 6 tahun 2018, diatur tentang orang yang tidak patuh dan menghalangi kekarantinaan kesehatan yang menyebabkan masalah darurat kesehatan bagi masyarakat maka bisa dipidana penjara selama 1 tahun dengan denda maksimal Rp 100 juta. (Fahmi2/R7/HR-Online)