Minggu, Mei 11, 2025
BerandaBerita CiamisAwas, ODP di Ciamis Nekat Berkeliaran Bisa Ditindak Polisi

Awas, ODP di Ciamis Nekat Berkeliaran Bisa Ditindak Polisi

Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, memberlakukan karantina lokal terbatas mulai 31 Maret 2020 sampai 30 April 2020. Salah satu yang dibatasi adalah warga yang statusnya Orang Dalam Pemantauan atau ODP di Ciamis.

Dalam surat edaran Bupati Ciamis terkait karantina lokal terbatas disebutkan ODP yang berkeliaran akan ditindak sesuai hukum yang berlaku. Hal itu dilakukan guna mencegah penyebaran virus Corona di Ciamis.

Bahkan sesuai maklumat Gubernur Jawa Barat terkait kondisi darurat wabah Corona ini, Bupati Ciamis juga mengimbau perantau asal Ciamis agar tidak mudik dulu ke Ciamis.

Namun, bagi warga yang terlanjur sudah pulang kampung ke Ciamis dan berasal dari zona merah, maka harus melaporkan diri kepada Pemerintah Desa. Apabila ada gejala sakit maka akan diperiksa kesehatannya oleh tim medis.

Selanjutnya jika tanpa gejala sakit, maka ODP yang berasal dari zona merah tersebut diwajibkan melakukan isolasi mandiri selama 14 hari sejak datang ke Ciamis, hal ini sesuai standar protokol kesehatan yang dikeluarkan Kemenkes.

“Apabila seseorang statusnya ODP, namun tidak melakukan isolasi mandiri atau karantina sendiri, maka Pemerintah Desa ataupun pihak kelurahan bisa koordinasi dengan kepolisian untuk melakukan tindakan hukum lantaran kelalaian atau kesengajaan,” ujar Herdiat dalam surat edaran terkait Karantina Lokal Terbatas di Ciamis, Senin (30/3/2020).

Baca Juga: Karantina Versi Ciamis, Apa Saja yang Dibatasi?

Pemkab Ciamis juga bakal mendirikan pos penjagaan di setiap perbatasan untuk memeriksa secara ketat setiap kendaraan yang melintas ke Ciamis. Pos penjagaan akan diisi oleh TNI/Polri, BPBD, Dishub, Satpol PP, juga tenaga medis.

Petugas medis juga bakal disiagakan di terminal. Mereka akan memeriksa kesehatan setiap penumpang terutama yang baru saja datang dari zona merah.

“Di terminal bus maupun non bus akan disemprot disinfektan,” kata Herdiat.

Selain itu, bagi aparat desa sampai RT/RW harus mendata warga yang datang dari luar daerah untuk dilakukan pengawasan, penelusuran, juga pembatasa gerak.

“Desa juga wajib melaporkan setiap perkembangan di wilyahnya ke Tim Gugus Tugas Kecamatan,” katanya.

Terakhir, Bupati Ciamis juga mengimbau agar warga Ciamis tetap tenang, namun membiasakan diri menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat. “Selalu berdo’a agar Ciamis terhindar dari Covid-19,” tutup Herdiat.

Pidana yang Bisa Menjerat ODP di Ciamis Apabila Nekat Berkeliaran

Sementara, AKBP Dony Eka Putra, Kapolres Ciamis, menguatkan aturan ODP yang bisa dipidana lantaran berkeliaran dan tidak menuruti perintah dalam aturan karantina kesehatan.  Hal itu diatur dalam KUHP pasal 216 ayat 1, hukumannya akan dipidana penjara maksimal 4 bulan 2 Minggu.

Selain itu, pasal 15 ayat 1 Undang-undang nomor 4 tahun 1984 yang mengatur tentang wabah penyakit menular, menyebutkan bagi siapa saja yang menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, maka akan diandam pidana selama 1 tahun.

Sementara, pasal 93 undang-undang nomor 6 tahun 2018, diatur tentang orang yang tidak patuh dan menghalangi kekarantinaan kesehatan yang menyebabkan masalah darurat kesehatan bagi masyarakat maka bisa dipidana penjara selama 1 tahun dengan denda maksimal Rp 100 juta.  (Fahmi2/R7/HR-Online)

Terungkap, Begini Asal Usul Raja Dinosaurus Menurut Studi Terbaru

Terungkap, Begini Asal Usul Raja Dinosaurus Menurut Studi Terbaru

Baru-baru ini para ilmuwan berhasil mengungkap fakta terbaru melalui bukti-bukti terkait asal usul raja dinosaurus. Seperti yang kita ketahui selama ini bahwa Tyrannosaurus rex ...
Motorola Siap Merilis Moto G56, HP Terjangkau dengan Spesifikasi Mirip G45

Motorola Siap Merilis Moto G56, HP Terjangkau dengan Spesifikasi Mirip G45

Setelah berhasil menghadirkan Moto G55 tahun lalu, Motorola siap untuk merilis penerusnya yaitu Moto G56.  Baru-baru ini, telah muncul bocoran render perangkat dan spesifikasi...
Sejarah Masjid Pathok Negoro, Jejak Langkah Kraton

Sejarah Masjid Pathok Negoro, Jejak Langkah Kraton

Di tengah sibuknya Yogyakarta yang kini makin padat, ada jejak sejarah yang kerap terlupa. Bukan tentang benteng atau istana megah, tapi soal masjid. Bukan...
Pengabdian Fakultas Pendidikan MIPA UPI Bandung di Pangandaran, Dorong Guru Implementasikan Pembelajaran Mendalam dan Nyata dalam Kehidupan 

Pengabdian Fakultas Pendidikan MIPA UPI Bandung di Pangandaran, Dorong Guru Implementasikan Pembelajaran Mendalam dan Nyata dalam Kehidupan 

harapanrakyat.com,- Fakultas Pendidikan Matematika dan IPA UPI Bandung melakukan pengabdian kepada Guru SMA yang ada di Pangandaran. Dalam pengabdian tersebut mereka menyampaikan soal tren...
Spesifikasi Asus ExpertBook BG1409CVA, Laptop Ringan Berkelas

Spesifikasi Asus ExpertBook BG1409CVA, Laptop Ringan Berkelas

Asus ExpertBook BG1409CVA jadi andalan para pekerja dengan mobilitas tinggi. Hal ini karena laptop Asus tersebut memiliki spesifikasi unggulan. Selain membantu penggunanya, spesifikasi laptop...
Beckham Putra

Tampil Impresif dan Melejit di Musim ini, Berapa Gaji Beckham Putra di Persib Bandung?

Kemenangan Persib Bandung di Liga 1 2024/2025 tentu atas kerja keras para pemain yang tampil konsisten dan gemilang di setiap pertandingan. Beckham Putra menjadi...