Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),– Virus Corona mewabah di Indonesia, akibatnya sejumlah agenda tahapan Pilkada Pangandaran 2020 pun terpaksa ditunda.
KPU Kabupaten Pangandaran, Muhtadin, menuturkan, keputusan untuk menunda tahapan Pilkada Pangandaran 2020 sudah ditetapkan melalui Keputusan KPU Pangandaran No.23/PL.03-kpt/3218/kab/III/2020.
Hal itu terpaksa dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran virus Corona Covid-19. Keputusan ini pun berdasarkan Surat Edaran KPU RI Nomor 8 Tahun 2020.
“Sudah diputuskan ada penundaan untuk tahapan Pilkada Pangandaran, keputusan ini berlaku sejak hari Minggu, 22 Maret 2020,” kata Muhtadin, Senin (23/3/2020).
Muhtadin menjelaskan, penundaan agenda Pilkada Pangandaran sampai batas waktu yang belum ditentukan. Pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari KPU Provinsi Jawa Barat, maupun KPU RI.
Penundaan tahapan Pilkada Pangandaran 2020 ini, kata Muhtadin, meliputi, tahapan pelantikan Panitia Pemungutan Suara atau PPS, serta verifikasi factual terkait syarat dukungan bagi calon perseorangan.
“Penundaan termasuk juga pembentukan PPDP (Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan pelaksanaan pencocokan dan penelitian data pemilih,” terangnya.
Terakhir kegiatan dalam agenda Pilkada Pangandaran 2020 yang ditunda adalah pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
Sementara sebelumnya, KPU Pangandaran sudah menggelar pelantikan anggota PPS pada Minggu (22/3/2020) lalu.
Muhtadin mengaku untuk kegiatan tersebut, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pemda, Bawaslu, termasuk koordinasi dengan TNI/Polri.
“Dalam Surat Edaran KPU RI Nomor 8 tahun 2020 itu diperbolehkan untuk menggelar pelantikan, namun harus koordinasi terlebih dahulu dengan pihak yang berwenang,” terangnya.
Setelah melakukan konsultasi dengan KPU Jawa Barat, serta koordinasi dengan Pemda, Desk Pilkada, Bawaslu Pangandaran, dan TNI Polri, maka pelantikan PPS pun digelar.
Muhtadin menambahkan, anggota PPS yang dilantik di Pangandaran sebanyak 279 orang. Semuanya dilantik serentak di Kecamatan masing-masing pada Minggu (22/3/2020) kemarin. (Enceng/R7/HR-Online)