Berita Ciamis (harapanrakyat.com),- Dinas Peternakan Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, melalui kepengurusan Pasar Pamarican, Kecamatan Pamarican, resmi menutup aktivitas transaksi jual beli hewan di pasar tersebut.
Hal itu dikatakan pengurus Pasar Pamarican, Asep Zaenal Arifin, yang juga sekaligus sebagai Kepala Dusun Pamarican, kepada HR Online, Minggu (05/04/2020), bahwa keputusan penutupan jual beli hewan ternak di Pasar Pamarican itu dilakukan oleh pihaknya, setelah mendapat surat perintah dari dinas terkait.
“Kami hanya menindak lanjuti surat edaran dari dinas, mengenai penutupan aktivitas jual beli ternak di Pasar Pamarican. Keputusannya mulai hari ini semua kegiatan jual beli transaksi di pasar ternak dihentikan sampai batas waktu yang belum ditentukan,” katanya.
Asep juga menjelaskan, hari Minggu ini (05/04/2020) merupakan hari terakhir kegiatan aktivitas jual beli ternak di Pasar Pamarican. Untuk kedepannya sudah tidak ada kegiatan aktivitas jual beli ternak sampai waktu yang belum ditentukan.
“Pasar ternak Pamarican ini aktif dua kali dalam satu minggunya, yaitu hari Rabu dan Minggu. Namun, ke depannya kami akan menutup dulu sesuai intruksi dari dinas. Kami juga sekaligus memberitahukan kepada masyarakat yang suka bertransaksi ternak di Pasar Pamarican agar maklum untuk beberapa waktu ke depan,” jelasnya. (Suherman/R3/HR-Online)